POLITIK
PTUN Putuskan Gibran Tetap Sah Wapresnya Prabowo
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Amar putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima dan mengharuskan partai tersebut membayar biaya sidang sebesar Rp342.000. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap melawan hukum dalam penetapan hasil Pilpres 2024.
Dengan putusan ini, Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo. PDIP sebelumnya meminta agar KPU mencabut keputusan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, namun permintaan tersebut ditolak oleh PTUN.
Sidang yang sempat tertunda karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit, akhirnya digelar pada hari ini, memastikan status Gibran sebagai wapres sah. (Damar Ramadhan)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
POLITIK12/05/2026 21:30 WIBEnam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekretariat Bersama
-
JABODETABEK12/05/2026 21:00 WIBBogor Tetapkan Calon Direksi BUMD Sayaga Wisata
-
JABODETABEK13/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Rabu Ini
-
NUSANTARA13/05/2026 00:01 WIBSejumlah Senjata dan Puluhan Butir Amunisi Berhasil Diamankan Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema
-
EKBIS12/05/2026 23:30 WIBPertamina: MT Balongan Jadi Kunci Penguatan Distribusi Energi
-
NASIONAL13/05/2026 06:00 WIBKetua DPR RI Puan Perintahkan Investigasi Pembubaran Nobar Pesta Babi
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan

















