POLITIK
Perludem Dorong UU Pemilu dan Pilkada Disatukan Jadi satu Regulasi

AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada disatukan menjadi satu regulasi. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur melalui UU No. 10 Tahun 2016. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan penggabungan kedua undang-undang tersebut akan memudahkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam satu kerangka hukum.
“Kami mendorong agar UU Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu kodifikasi,” ujar Khoirunnisa, yang akrab disapa Ninis, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (30/10/2024).
Menurut Ninis, secara teknis, baik pemilu maupun pilkada memiliki banyak kesamaan, terutama karena keduanya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan peserta yang sama, yakni partai politik. Ia juga menekankan bahwa tidak ada lagi perbedaan rezim antara keduanya, sehingga penggabungan menjadi satu undang-undang dapat lebih efektif.
Selain itu, Perludem juga menyarankan evaluasi terhadap sistem pemilu serentak yang menggunakan lima kotak suara, seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024. Mahkamah Konstitusi sebelumnya memberikan opsi agar pemilu serentak tidak harus dilakukan dengan lima kotak suara. Ninis menyarankan agar pemilihan presiden, DPR, dan DPD tetap diselenggarakan serentak pada satu hari yang sama, sementara pemilu lokal bisa dipisahkan.
“Pemilu nasional dan daerah bisa dipisahkan, mungkin dibuat dalam tiga level, seperti nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Yang penting prinsip keserentakan untuk pemilu DPR, DPD, dan Presiden tetap terjaga,” jelas Ninis.
Perludem berharap usulan ini dapat menjadi pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemilihan umum di Indonesia. (Damar Ramadhan)
-
FOTO25/04/2025 20:35 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Tancap Gas Normalisasi Ciliwung
-
POLITIK26/04/2025 10:00 WIB
PPP Tahan Diri Beri Dukungan Prabowo di Pilpres 2029
-
RAGAM25/04/2025 21:00 WIB
Kanker Serviks Bisa Dicegah dan Disembuhkan, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi
-
RAGAM25/04/2025 23:00 WIB
Kemenekraf Siapkan Skema Royalti Digital, Dorong Ekosistem Musik yang Adil dan Modern
-
OLAHRAGA25/04/2025 22:00 WIB
Cedera Hamstring, Carlos Alcaraz Mundur dari Madrid Open
-
OASE26/04/2025 05:00 WIB
Maryam: Kisah Wanita Suci yang Kepergiannya Membuat Langit Berduka
-
EKBIS26/04/2025 08:30 WIB
BREAKING! Harga BBM Resmi Turun per 26 April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
-
EKBIS26/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Antam Anjlok Rp 21.000 per Gram Sabtu 26 April 2025