Connect with us

POLITIK

KPU Tegaskan Formulir C1 Sudah Sesuai UU Pilkada

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Formulir C1 yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang menyebut adanya kesalahan terminologi pada dokumen Form C1.

“Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” ujar Idham ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Idham juga menambahkan bahwa Formulir C1 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. PKPU ini, kata Idham, juga sejalan dengan UU Pilkada, termasuk dalam pengaturan tentang daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan.

Meski demikian, SPD sebelumnya mengungkapkan adanya kesalahan penggunaan istilah pada Form C1 yang dinilai tidak sesuai dengan rezim Pilkada. Peneliti SPD, Dian Permata, menjelaskan bahwa istilah “daftar pemilih khusus” (DPK) yang digunakan pada Form C1 sebenarnya hanya berlaku dalam rezim Pemilu, bukan Pilkada.

“Pada Pilkada seharusnya hanya ada tiga jenis pemilih, yaitu DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), dan pemilih pindahan. Namun, ditemukan istilah DPK dalam Form C1, yang salah,” ujar Dian pada Jumat (15/11/2024) di Jakarta.

SPD mengkhawatirkan bahwa kesalahan ini dapat menimbulkan kebingungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada. Untuk mengatasi hal ini, SPD mendorong KPU mencetak ulang Formulir C1 secara nasional.

Idham, dalam tanggapannya, tidak secara spesifik menyebut solusi atas temuan tersebut, namun menegaskan kembali bahwa regulasi yang ada telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilkada Serentak 2024, yang akan digelar di lebih dari 500 daerah, diharapkan dapat berjalan lancar tanpa adanya kebingungan teknis di lapangan. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version