POLITIK
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya karena Terlibat Hubungan Tidak Wajar
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap terhadap Muhammad Agil Akbar, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (25/11/2024) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Agil Akbar, yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan, “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” sebagai keputusan akhir dalam perkara ini. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain itu, dalam sidang tersebut, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara pemilu lainnya. Mereka adalah Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kabupaten Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kabupaten Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kabupaten Diari).
Sidang ini juga memutuskan tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu, dengan sanksi berupa Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Enal Kaisar)
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung