Connect with us

POLITIK

Bawaslu: Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada Jadi Evaluasi untuk Partai Politik

Aktualitas.id -

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty

AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi momen evaluasi bagi kinerja dan strategi partai politik di daerah tersebut. Ia menilai hasil ini menggugah refleksi bagi partai politik, terutama mengenai kemampuan mereka dalam menarik dukungan masyarakat.

“Dalam konteks ini, tentu bagi partai politik, ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kotak kosong?” ujar Lolly saat ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa kemenangan kotak kosong adalah fenomena politik yang perlu dihargai dan diakui. “Kalau kemenangan kotak kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,” katanya.

Sesuai dengan regulasi yang ada, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong diwajibkan untuk melaksanakan pemilihan ulang dalam waktu paling lama satu tahun setelah Pilkada Serentak 2024. Lolly menegaskan bahwa fenomena ini menjadi kesempatan penting bagi partai politik untuk belajar dan memperbaiki diri.

“Dia harus sudah segera menyiapkan untuk persiapan pemilu berikutnya. Karena kan harus diulang setahun ke depan. Artinya, September 2025 harusnya terjadi lagi di daerah yang kotak kosong dimenangkan,” jelasnya.

Lebih jauh, Lolly berharap evaluasi terhadap fenomena ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik dan mendorong partai untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Bawaslu juga menginginkan agar momen ini menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa lembaganya telah menyiapkan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai dampak dari kemenangan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Opsi tersebut adalah pemungutan suara ulang pada 24 September 2025 atau 24 Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan partai politik dapat lebih memahami dinamika politik yang ada dan berupaya meningkatkan kinerja serta koneksi dengan masyarakat menjelang pemilihan mendatang. (Enal Kaisar)

TRENDING