POLITIK
Ketua KPU: Pelantikan Kepala Daerah Idealnya Dilakukan Setelah 13 Maret 2025
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih idealnya dilaksanakan setelah 13 Maret 2025. Pernyataan ini disampaikannya merujuk pada situasi sengketa yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 yang menjadwalkan pelantikan pada bulan Februari mendatang.
Dalam pemaparannya di seminar launching buku oleh lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/12/2024), Afif menjelaskan bahwa pelantikan untuk gubernur dijadwalkan pada 7 Februari dan untuk bupati pada 10 Februari. Namun, situasi di MK yang diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah gugatan menjelang pelantikan masih menjadi titik perhatian.
“Saat ini, sudah ada lebih dari 300 gugatan yang masuk ke MK. Dengan jumlah yang sebanyak itu, proses sidang kemungkinan besar masih berlangsung pada saat waktu pelantikan,” ungkapnya.
Afifuddin menekankan bahwa karena banyaknya permohonan tersebut, masih ada kemungkinan bahwa proses sidang pendahuluan, termasuk pembuktian, belum sepenuhnya diselesaikan pada awal Februari.
“Kalau kita lihat, jika pelantikan dilakukan di awal Februari, kemungkinan besar keputusan tentang gugatan-gugatan itu belum ada, dan prosesnya masih berjalan,” ujarnya. “Oleh karena itu, idealnya pelantikan kepala daerah bisa dilaksanakan setelah 13 Maret,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga telah membahas tahapan pelantikan kepala daerah terpilih, yang perlu disepakati oleh semua pihak dari Kementerian Dalam Negeri hingga Presiden. Penjadwalan yang tepat untuk pelantikan menjadi sangat penting agar seluruh proses hukum yang ada dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hasil pemilu dapat diakui dan diterima secara luas oleh masyarakat.
Pernyataan dari Ketua KPU ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum dalam pelantikan kepala daerah untuk memastikan legitimasi dan stabilitas pemerintahan daerah ke depan. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
EKBIS08/10/2026 10:30 WIBPLN dan The Climate Group Buka Babak Baru Energi Hijau
-
POLITIK08/10/2026 11:00 WIBDeddy PDIP: Hak Angket Bisa Digulirkan soal Ijazah Gibran