Connect with us

POLITIK

Menantu Amien Rais Ditolak Jadi Ketum Partai Ummat untuk Kedua Kalinya

Aktualitas.id -

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 20 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat menyatakan penolakan terhadap Ridho Rahmadi untuk kembali menjabat sebagai ketua umum periode 2025-2030. Penolakan ini disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani oleh 20 Ketua-Sekretaris DPW Partai Ummat se-Indonesia, Rabu (19/2/2025), mala.

Mereka mempermasalahkan SK Majelis Syura yang menetapkan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode mendatang. Mereka menilai SK tersebut bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi partai.

“Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam Partai,” tulis surat itu.

Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat, Ustad Ansufri Idrus Sambo, menanggapi penolakan tersebut sebagai hal yang wajar dalam berdemokrasi. Menurutnya, Majelis Syura sebagai lembaga tertinggi partai berhak menentukan arah perjuangan partai dan memiliki kewenangan untuk memutuskan hal-hal terkait prinsip partai.

Sambo juga menjelaskan bahwa penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum telah melalui mekanisme yang sesuai, yaitu melalui Musyawarah Majelis Syuro Partai sebagai forum permusyawaratan tertinggi. Ridho dinilai telah berhasil dalam menggerakkan mesin partai dan mengantarkan Partai Ummat lolos verifikasi serta meraih suara yang cukup pada Pemilu 2024.

“Agar beliau dapat bentuk kepengurusan Partai yang lebih solid dan kuat untuk bisa berlari lebih cepat dan lebih baik dari yang sebelumnya, sehingga Partai Ummat bisa kembali lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu dan bisa meraih suara dan kursi legislatif yg lebih banyak dari yang sebelumnya, insya Allah,” ungkap Sambo.

Sambo juga menanggapi anggapan bahwa penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum disahkan oleh Kemenkumham. Menurutnya, perubahan dan penetapan AD/ART serta keputusan Majelis Syura lainnya langsung berlaku secara internal dan mengikat bagi seluruh pengurus, kader, dan anggota partai setelah disahkan.

Terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum, Sambo menjelaskan bahwa tidak ada syarat dalam AD/ART yang mengharuskan ketua umum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum dipilih kembali.

“Berkaitan dengan ketum Partai Ummat, tidak ada syarat dalam AD/ART yang lama sekalipun bahwa syarat untuk ketum itu dipilih kembali harus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya,” kata Sambo.

“Karena yang berhak dan berrwewenang dalam membahas, memilih dan menentukan ketum dan seluruh jajaran kepengurusan DPP adalah Musyawarah Majelis Syuro, sebagai forum permusyawaratan tertinggi tanpa harus melalui forum Musyawarah Nasional. Ini berbeda dengan partai-partai lain di mana kongres, musyawarah nasional atau muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi,” pungkasnya. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version