POLITIK
Pengamat Militer Dukung SBY: TNI Aktif Seharusnya Tidak Masuk Politik Praktis
AKTUALITAS.ID – Pernyataan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyoroti penempatan TNI aktif di jabatan sipil, dinilai tepat oleh pengamat militer. SBY sebelumnya menegaskan bahwa TNI aktif seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan prinsip reformasi.
Pengamat Militer UPN Veteran Jakarta, Beni Sukadis, menyatakan sependapat dengan pernyataan SBY. “Saya sepakat dengan pernyataan Presiden SBY dalam hal TNI aktif yang masuk ke ranah sipil seharusnya mengundurkan diri, kecuali beberapa jabatan tertentu di Kementerian dan Lembaga non kementerian,” kata Beni.
Beni menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur bahwa TNI adalah alat pertahanan negara. Pasal 47 dalam undang-undang tersebut juga mengecualikan beberapa jabatan yang boleh diduduki oleh TNI aktif, seperti di Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer, dan Badan Intelijen Negara.
“Jabatan yang dikecualikan itu karena masih ada keterkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan. Artinya jabatan di luar yang diatur UU itu sebenarnya adalah jabatan sipil yang fungsional merupakan birokrasi sipil,” jelas Beni.
Beni menilai, penempatan TNI aktif di jabatan seperti Kepala BULOG, Sekretaris Kabinet, dan Dirjen di kementerian non-pertahanan kurang tepat. Namun, ia menambahkan bahwa revisi pasal 47 dapat dilakukan untuk mengakomodasi penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga di luar aspek pertahanan/keamanan, dengan syarat yang lebih ketat.
“Namun hal itu harus dengan syarat yang lebih ketat berasal masukan dari DPR, ataupun pemerintah,” kata Beni.
Sebelumnya, SBY menyoroti isu TNI aktif yang terlibat dalam dunia politik praktis, dan menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi. (Mun/ Ariw Wibwo)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000