Connect with us

POLITIK

Geger Politik Uang di Barito Utara, Bawaslu: Berantasnya Butuh Kekuatan Bersama

Aktualitas.id -

Anggota Bawaslu RI Puadi

AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan penghapusan praktik politik uang membutuhkan sinergisitas antar berbagai pihak, mengingat politik uang bukan hanya soal hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan budaya dan struktur politik lokal. Pernyataan ini muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh peserta Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Praktik politik uang tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga budaya dan struktur politik lokal. Oleh sebab itu, sinergi dengan pemangku kepentingan lain mutlak dibutuhkan,” ujar Puadi, Kamis (15/5/2025).

Putusan MK yang mencengangkan ini sekaligus menjadi peringatan bagi partai politik untuk lebih selektif dalam merekrut calon kepala daerah serta mendisiplinkan kadernya agar menjauh dari praktik transaksional yang merusak integritas pemilu.

Puadi menambahkan, pencegahan dan pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dibebankan pada Bawaslu saja. Menurutnya, jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten sudah maksimal mengawasi tahapan pilkada, termasuk menindak dugaan politik uang TSM.

Dalam kasus Pilkada Barito Utara, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, awalnya menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) ke MK dengan tuduhan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Namun, dalam persidangan terungkap fakta kedua pasangan calon justru terbukti melakukan pembelian suara. MK menemukan bahwa pasangan nomor urut 2 membeli suara dengan nilai hingga Rp16 juta per pemilih, dan seorang saksi mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga. Pasangan nomor urut 1 juga didapati membeli suara dengan nilai hingga Rp6,5 juta per pemilih, termasuk janji umrah untuk pemenang PSU.

Sebagai konsekuensi, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan KPU untuk menggelar PSU baru dengan calon baru dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diumumkan pada 15 Mei 2025.

Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi berbagai pihak dalam menghilangkan politik uang agar demokrasi berjalan bersih dan bermartabat. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version