POLITIK
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK

AKTUALITAS.ID – Kalangan perundang-undangan dan eksekutif melakukan rapat darurat untuk memulai diskusi mendalam mengenai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah (lokal). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat konsultasi bersama pemerintah pagi ini (30/6/2025) masih dalam tahap brainstorming awal.
“Kami tadi hanya baru brainstorming antara pemerintah,” jelas Dasco melalui keterangannya hari ini, menegaskan pertemuan tersebut merupakan awal dari proses diskusi dan pertukaran pikiran antara pemerintah, DPR, dan tokoh-tokoh kunci terkait pelaksanaan Pemilu.
Salah satu inisiatif penting yang diambil oleh pihak DPR, menurut Dasco, adalah mengundang organisasi non-pemerintah (NGO) koalisi sipil terkait Pemilu, seperti Perhimpunan untuk Demokrasi dan Pemilihan Umum (Perludem). “Kami tadi juga mengundang NGO koalisi sipil untuk pemilu, ada Perludem disitu mereka menyampaikan pembahasan-pembahasan,” ucapnya, menunjukkan upaya memperdalam pemahaman mengenai potensi dampak dari perubahan aturan ini.
Dasco menegaskan pertemuan pagi ini baru menjadi awal, dengan janji akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas berbagai opsi pelaksanaan Pemilu di masa depan. “Kami tadi sudah membahas namanya tadi baru pertama dan selanjutnya ada pertemuan pertemuan lagi,” katanya.
Rapat serupa, meskipun tertutup, juga digelar oleh pimpinan DPR RI dan pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi adanya rapat tersebut yang dihadiri pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg) dari sisi perundang-undangan. Sementara perwakilan pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta unsur penyelenggara pemilu.
“Kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” jelaskan Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2025).
Berdasarkan diskusi awal yang disebutkan Rifqinizamy, terdapat dua skenario utama yang mulai dieksplorasi. Yang pertama adalah mempertahankan pelaksanaan Pemilu Serentak di tingkat Nasional (Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD) sesuai jadwal awal pada tahun 2029. Skenario kedua melibatkan penggeseran pelaksanaan Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) sekitar 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun, yaitu pada tahun 2031.
Meskipun diskusi sedang berlangsung, Rifqinizamy secara tegas menyatakan DPR belum menetapkan sikap resmi atau keputusan apapun terkait implementasi putusan MK. “DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tutur dia, menunjukkan adanya ketidakpastian dan kehati-hatian dalam menghadapi perubahan signifikan ini dalam sistem pemilu Indonesia. Proses diskusi dan evaluasi diharapkan akan terus berlanjut di masa depan. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
NASIONAL01/07/2025 12:00 WIB
Eddy Soeparno: Komitmen Prabowo Soal Hilirisasi dan Swasembada Energi Jadi Fondasi Ekonomi 8%
-
DUNIA01/07/2025 11:30 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp 16.000, Akhiri Tren Penurunan Pekan Lalu