POLITIK
Putusan MK Soal Pemilu 2031 Memisah, Komisi II DPR Saran Pansus untuk RUU Pemilu Baru
AKTUALITAS.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai beredar sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2031. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Aria Bima, memberikan tanggapan dan menyarankan langkah tindak lanjut yang komprehensif.
Aria Bima menilai putusan MK tersebut membuka urgensi krusial untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang baru. Menurutnya, persoalan yang akan muncul di masa depan terkait dengan jeda waktu pelaksanaan pemilu selama 2 hingga 2,5 tahun itu sangat kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih luas.
“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas Aria Bima melalui keterangan yang disampaikan Minggu (29/6/2025).
Ia mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu ini dipertimbangkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Panitia Khusus/Pansus) yang bersifat lintas komisi. Tujuannya untuk menghimpun perspektif dan solusi dari berbagai lini terkait.
“Kami di Komisi II menangani masalah pemerintahan dan hukum, termasuk pemilu. Namun, isu ini membutuhkan partisipasi dari Komisi lain juga, seperti Komisi I (Hukum, HAM, Keamanan), Komisi III (Hukum, HAM, Keamanan), dan Komisi V (Infrastruktur, Sumber Daya Alam, Energi) karena melibatkan aspek administratif dan dana,” jelasnya (interpretasi tambahan konteks Pansus lintas komisi).
Aria Bima juga mengingatkan pentingnya mencermati putusan MK secara mendalam untuk menghindari timbulnya persoalan baru, khususnya terkait potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aria Bima menegaskan pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam penyusunan undang-undang pemilu baru. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan merespons dinamika terbaru.
“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkas Aria Bima. Komentar ini menunjukkan ketegangan dan perhatian di kalangan politisi terkait dampak putusan MK terhadap sistem demokrasi Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
NASIONAL29/04/2026 12:30 WIBKomandan OPM Peneror Karyawan Freeport Tewas Ditembak TNI
-
DUNIA29/04/2026 12:00 WIBSerangan Drone Iran Rusak Infrastruktur Militer AS di Timur Tengah
-
EKBIS29/04/2026 11:30 WIBEmas Antam Turun ke Rp2,784 Juta
-
NASIONAL29/04/2026 13:00 WIBMenko AHY: Pria dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban Sistem Transportasi
-
FOTO29/04/2026 17:55 WIBFOTO: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
RAGAM29/04/2026 14:30 WIBDua Warga Sipil Jadi Korban Sadis KKB Yahukimo

















