POLITIK
PKS Sebut RUU BPIP Berpotensi Gerus Peran MPR dalam Menjaga Pancasila dan UUD 1945
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sedang dibahas di DPR menuai kritik tajam dari Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan. Ia menilai RUU tersebut berpotensi menggeser peran konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjaga ideologi dan konstitusi bangsa.
“RUU ini berpotensi menduplikasi peran MPR dan melemahkan fungsi strategisnya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujar Johan dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Johan mengingatkan sejak pembentukan bangsa melalui BPUPKI dan PPKI, MPR telah menjadi aktor sentral dalam merumuskan dasar negara dan konstitusi. Oleh karena itu, penguatan MPR sebagai “rumah ideologi bangsa” seharusnya menjadi prioritas. “Pancasila tidak lahir di ruang kosong. Sejarah panjang bangsa ini menegaskan bahwa MPR merupakan aktor sentral dalam proses lahirnya ideologi dan konstitusi negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sebagian besar tugas yang diatur dalam RUU BPIP sebenarnya telah dijalankan MPR melalui program Empat Pilar MPR RI. Namun, dalam draf RUU, MPR hanya disebut secara normatif tanpa adanya penguatan fungsional yang sepadan.
Selain itu, Johan mengkritisi kewenangan BPIP yang dianggap terlalu luas dalam RUU, termasuk hak untuk menilai lembaga negara lain. “Ini berbahaya, karena bisa menciptakan hierarki semu antara lembaga negara yang bertentangan dengan prinsip trias politica,” katanya.
Johan juga mencermati adanya kecenderungan pemisahan antara pembinaan Pancasila dan UUD 1945 dalam draf RUU BPIP, yang menurutnya dapat membuat landasan hukum rapuh.
Ia menegaskan pentingnya tafsir Pancasila yang bersifat kolektif, tidak dimonopoli oleh satu rezim atau lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, MPR dinilai layak menjadi simpul utama dalam proses penafsiran ideologi negara secara deliberatif.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi PKS MPR RI secara tegas meminta agar pembahasan RUU BPIP dihentikan. Johan berpendapat bahwa pembinaan ideologi negara cukup diatur melalui Peraturan Presiden, sementara penguatan ideologi dan konstitusi bangsa tetap menjadi peran utama MPR RI.
“Jika kita ingin Pancasila tetap menjadi napas bangsa, jangan hilangkan rumahnya, yaitu MPR RI,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv
-
EKBIS30/01/2026 09:30 WIBJadi Rp16.807 Per Dolar AS, Rupiah Melemah Lagi