Connect with us

POLITIK

Mendagri Sebut Pemerintah Tak akan Terburu – buru soal Pemisahan Pemilu

Aktualitas.id -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - (Dok. Kemendagri)

AKTUALITAS.ID Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memicu polemik serius antara lembaga negara. Pemerintah menyatakan akan mengkaji secara mendalam putusan tersebut sebelum mengambil sikap, sementara DPR RI secara tegas menuding MK telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru merespons putusan tersebut. Pihaknya akan membentuk tim kajian lintas kementerian untuk menganalisis implikasi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.

“Kami harus mengkaji, masih ada waktu. Kami akan kaji dulu di pemerintah. Saya sendiri Kemendagri, akan komunikasi dengan Menkumham, Menko Polhukam, Setneg, lintas sektoral di pemerintah dulu lah,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Tito menambahkan, hasil kajian komprehensif tersebut nantinya akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah pemerintah selanjutnya. “Setelah itu tentu saya akan juga melapor kepada Bapak Presiden,” tegasnya.

Sikap hati-hati pemerintah ini kontras dengan respons keras dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Selasa (15/7/2025), menyatakan putusan MK tersebut menyalahi konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” ujar Puan.

Argumentasi DPR berpusat pada fakta bahwa putusan MK akan membuat pemilu untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar pada 2031, mundur dua tahun dari jadwal semestinya pada 2029. Hal ini dinilai melanggar amanat konstitusi yang mengatur pemilu serentak lima tahunan untuk memilih anggota DPRD bersamaan dengan Presiden, DPR, dan DPD.

Sebagai informasi, MK dalam putusannya pada 26 Juni 2025 lalu memutuskan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) tetap digelar pada 2029. Sementara pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD) akan dilaksanakan pada 2031. Dalam pertimbangannya, MK beralasan pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, sederhana, dan memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan.

Kini, bola panas putusan MK tersebut berada di tangan pemerintah dan partai politik yang sama-sama tengah melakukan kajian internal untuk menyikapi salah satu putusan hukum tata negara paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING