POLITIK
Mendagri Sebut Pemerintah Tak akan Terburu – buru soal Pemisahan Pemilu

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memicu polemik serius antara lembaga negara. Pemerintah menyatakan akan mengkaji secara mendalam putusan tersebut sebelum mengambil sikap, sementara DPR RI secara tegas menuding MK telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru merespons putusan tersebut. Pihaknya akan membentuk tim kajian lintas kementerian untuk menganalisis implikasi dari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
“Kami harus mengkaji, masih ada waktu. Kami akan kaji dulu di pemerintah. Saya sendiri Kemendagri, akan komunikasi dengan Menkumham, Menko Polhukam, Setneg, lintas sektoral di pemerintah dulu lah,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Tito menambahkan, hasil kajian komprehensif tersebut nantinya akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah pemerintah selanjutnya. “Setelah itu tentu saya akan juga melapor kepada Bapak Presiden,” tegasnya.
Sikap hati-hati pemerintah ini kontras dengan respons keras dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Selasa (15/7/2025), menyatakan putusan MK tersebut menyalahi konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945.
“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” ujar Puan.
Argumentasi DPR berpusat pada fakta bahwa putusan MK akan membuat pemilu untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar pada 2031, mundur dua tahun dari jadwal semestinya pada 2029. Hal ini dinilai melanggar amanat konstitusi yang mengatur pemilu serentak lima tahunan untuk memilih anggota DPRD bersamaan dengan Presiden, DPR, dan DPD.
Sebagai informasi, MK dalam putusannya pada 26 Juni 2025 lalu memutuskan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) tetap digelar pada 2029. Sementara pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD) akan dilaksanakan pada 2031. Dalam pertimbangannya, MK beralasan pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, sederhana, dan memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan.
Kini, bola panas putusan MK tersebut berada di tangan pemerintah dan partai politik yang sama-sama tengah melakukan kajian internal untuk menyikapi salah satu putusan hukum tata negara paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
RAGAM26/09/2025 12:30 WIB
Cegah Iritasi, Hindari Pengunaan Bedak di Dekat Hidung Bayi
-
EKBIS26/09/2025 08:30 WIB
Rupiah Melemah Jadi Rp16.775 per Dolar AS