POLITIK
Dana Parpol Naik, Pakar UGM: Wajib Ada Audit Sosial dan Transparansi Publik!

AKTUALITAS.ID – Rencana pemerintah dan DPR RI menaikkan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun, menilai kebijakan tersebut bisa berdampak positif, asalkan dibarengi dengan reformasi tata kelola dan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Laporan penggunaan dana parpol harus dipublikasikan di situs resmi mereka agar rakyat tahu ke mana uang negara digunakan,” ujar Alfath dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (30/7/2025).
Ia menekankan pentingnya penerapan audit sosial sebagai upaya konkret menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik oleh partai politik. Menurutnya, selama ini laporan keuangan partai kerap dinyatakan “wajar tanpa pemeriksaan”, sehingga membuka celah penyalahgunaan.
Alfath juga mengutip data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menunjukkan bahwa kontribusi negara terhadap kebutuhan operasional partai politik saat ini hanya mencakup sekitar 1,5 persen. Kondisi ini, menurutnya, membuat banyak parpol bergantung pada pendanaan dari keluarga pendiri dan oligarki.
“Situasi ini rawan melahirkan praktik politik transaksional yang menjauh dari orientasi pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih jauh, Alfath mendorong KPU dan Bawaslu untuk memfasilitasi forum tahunan terbuka, di mana partai politik wajib mempresentasikan laporan penggunaan dana publik secara langsung di hadapan masyarakat, termasuk organisasi sipil, akademisi, dan jurnalis.
Ia juga menilai, peningkatan dana negara bagi partai sebaiknya diiringi dengan pengurangan anggaran serta hak-hak istimewa pejabat publik, dan reformasi dalam sistem rekrutmen kader yang menekankan pada etos pelayanan publik dan integritas, bukan hanya kekuasaan dan keuntungan materiil.
Terkait alokasi dana untuk pendidikan politik, Alfath menyarankan agar ditetapkan indikator keberhasilan yang jelas, seperti meningkatnya kualitas perdebatan publik baik di dunia nyata maupun digital.
“Kalau yang diperdebatkan adalah isu-isu publik secara kritis dan substansial, maka bisa dikatakan pendidikan politik berjalan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Alfath mengingatkan bahwa peningkatan dana tanpa reformasi internal dan legislasi berisiko memperburuk praktik korupsi politik. Oleh karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik, serta perbaikan manajemen internal partai sebagai syarat mutlak agar dana besar tidak menjadi sumber masalah baru. (PURNOMO/DIN)
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
NUSANTARA28/08/2025 06:30 WIB
Geger! 137 Siswa SMP di Sleman Diduga Keracunan Makanan Program MBG
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI