Connect with us

POLITIK

Menko Yusril Ungkap Target Perampungan RUU Pemilu Demi Kesiapan Pemilu 2029

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung pada tahun 2026. Dengan begitu, regulasi baru ini dapat segera dibahas bersama DPR guna memastikan persiapan Pemilu 2029 lebih matang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan percepatan pembahasan penting agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru bisa lebih siap menggelar pemilu.

“Karena KPU-nya harus dipilih dan dilantik terlebih dulu. Paling tidak, ketika 2,5 tahun pemerintahan ini berjalan, persiapan pemilu sudah setengah jalan. Dengan begitu, penyelenggaraan Pemilu 2029 bisa lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, pada pemilu sebelumnya, persiapan kerap dikerjakan oleh komisioner KPU berbeda dari yang kemudian menjalankan pemilu, sehingga sering kali penyelenggara kurang memahami teknis maupun dinamika penyelenggaraan.

Yusril menegaskan RUU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan akan menjadi prioritas pembahasan. Meski begitu, belum ada keputusan resmi siapa yang akan mengambil inisiatif penyusunan—pemerintah atau DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu sebelumnya mendorong agar pemerintah yang menginisiasi. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri disebut sudah mulai menghimpun masukan dan mengkaji materi meski belum sampai pada tahap penyusunan draf resmi.

“Pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ke arah inisiasi itu. Nantinya akan kami koordinasikan lebih lanjut, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan perlunya reformasi politik melalui revisi UU Pemilu,” tambah Yusril.

Sementara itu, DPR melalui Komisi II juga mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu dikembalikan ke komisi tersebut. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut revisi akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus law, sehingga menggabungkan beberapa undang-undang terkait.

Adapun sejumlah regulasi yang rencananya ikut dibahas antara lain UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Jika target pemerintah tercapai, Indonesia akan memiliki regulasi pemilu baru pada 2026 yang memberi cukup waktu bagi penyelenggara dan partai politik mempersiapkan diri menuju Pemilu 2029. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version