POLITIK
KPP DEM Soroti Ancaman AI di Pemilu 2029, Bawaslu dan KPU Siapkan Strategi Hadapi Deepfake
AKTUALITAS.ID – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) kembali menggelar diskusi publik bertema “Antisipasi Perkembangan AI dan Model Pengawasan Digital di Pemilu” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Sejumlah tokoh dari lembaga pemilu turut hadir sebagai pembicara, di antaranya Direktur Mafindo Septiaji Eko Nugroho, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Anggota KPU RI August Mellaz, serta Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.
Pada sesi pemaparan awal, Direktur Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, menyoroti potensi ancaman kecerdasan buatan (AI) terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029. Ia menilai bahwa jika selama ini polarisasi dan isu SARA menjadi tantangan utama, maka ke depan risiko tersebut dapat meningkat ketika AI dimanfaatkan untuk memproduksi konten manipulatif.
“Kita sudah aman dari isu SARA, yang saya khawatirkan adalah ketika nanti AI dan SARA itu digabungkan. Itu skenario terburuk, dan kita harus siap,” ujarnya.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa Bawaslu kini tengah mengembangkan model pengawasan digital berbasis AI. Menurutnya, pengalaman pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menunjukkan adanya kerawanan penyalahgunaan teknologi, termasuk penggunaan AI untuk membuat konten kampanye yang berpotensi menyesatkan publik.
“Ke depan, ancaman deepfake harus dipandang serius. AI memberi peluang bagi percepatan mitigasi, tetapi pada saat yang sama membawa banyak jebakan,” kata Lolly.
Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menilai tren global menunjukkan meningkatnya disinformasi digital di berbagai negara. Meskipun Indonesia kini baru merasakan gejalanya, ia menegaskan bahwa kewaspadaan harus diperketat, terutama dengan adanya aktor-aktor eksternal yang memiliki kemampuan teknologi tinggi.
“KPU dan Bawaslu pasti akan terdampak langsung. Pemerintah pusat pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi,” jelasnya.
Dari sisi regulasi, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyampaikan bahwa penggunaan teknologi informasi akan menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Pemilu. DPR berencana memperkuat dasar hukum pemanfaatan teknologi, termasuk aturan terkait larangan penggunaan AI secara berlebihan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“RUU Pemilu akan mempertegas dasar hukum penggunaan teknologi. Termasuk mengatur soal edit berlebihan dan penggunaan artificial intelligence,” tegasnya.
Menutup diskusi, moderator yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi KPP DEM, Dhanis, berharap rekomendasi dari forum ini dapat menjadi masukan konkret bagi penyusunan regulasi pemilu yang lebih siap menghadapi tantangan digital.
“Semoga diskusi ini menjadi pijakan penting dalam menjawab tantangan AI di Pemilu mendatang dan memberi arah dalam pembahasan regulasi terkait teknologi,” ujarnya.
Diskusi ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggara pemilu, pengawas, hingga legislator mulai bergerak bersama menghadapi tantangan baru era digital—ketika ancaman pemilu bukan lagi hanya hoaks konvensional, tetapi juga manipulasi canggih berbasis AI. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL13/03/2026 21:43 WIBWakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
-
NASIONAL13/03/2026 22:30 WIBKontraS Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus
-
RIAU13/03/2026 20:45 WIBPolda Riau Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan, Kenalkan Program Green Policing
-
NASIONAL13/03/2026 23:33 WIBAndrie Yunus Alami Luka di Wajah dan Dada Akibat Serangan Air Keras
-
NUSANTARA13/03/2026 20:30 WIBLegislator PKB Serang Diduga Lecehkan Relawan Dapur MBG
-
NASIONAL13/03/2026 22:00 WIBMahasiswa Malang Sebut BoP Khianati UUD 1945
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
PAPUA TENGAH13/03/2026 21:30 WIBSatgas Damai Cartenz Tangkap 5 Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire