NASIONAL
PEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
AKTUALITAS.ID – Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Regulasi ini diyakini memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan sistem peradilan pidana di Indonesia secara signifikan dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa RUU KUHAP mengandung nilai-nilai fundamental yang sangat dibutuhkan bangsa, yakni kepastian hukum serta keadilan prosedural dan substansial.
“Aspek-aspek ini diharapkan mampu mendorong kinerja sistem peradilan pidana terpadu agar bekerja lebih efektif dan efisien,” ujar Abdul Chair di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Landasan Filosofis dan Keadilan yang Komprehensif
Abdul Chair menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak disusun secara terburu-buru. Setiap pasal di dalamnya telah dirancang dengan cermat melalui serangkaian tahap diskusi yang mendalam dan komprehensif dengan publik yang kompeten.
Menurutnya, RUU ini secara tegas berpihak kepada masyarakat dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Proses perumusan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menyelesaikan berbagai problematika yuridis yang selama ini menjadi kendala dalam praktik hukum di Indonesia.
“Kesemua itu (tahap diskusi) dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis,” kata Abdul Chair dalam siaran pers yang diterima ANTARA.
Pendekatan komprehensif ini memastikan bahwa RUU KUHAP memiliki fondasi yang kokoh untuk mewakili sistem peradilan pidana yang benar-benar adil.
Risiko Penundaan dan Desakan ke Paripurna DPR
PEDPHI secara khusus menyoroti dampak negatif jika pengesahan RUU KUHAP terus ditunda. Abdul Chair menilai bahwa anggapan penundaan dengan alasan regulasi belum maksimal adalah pandangan yang tidak tepat.
Sebaliknya, penundaan ini justru berpotensi melahirkan situasi yang tidak menguntungkan bagi masyarakat, terutama dalam aspek keadilan yang seharusnya dapat dijamin oleh RUU KUHAP.
Oleh karena itu, PEDPHI mendesak agar proses legislasi di parlemen segera dipercepat.
“Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan pemerintah tentang pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHAP, maka harus segera dilakukan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan lebih lanjut pada Paripurna DPR RI,” tegasnya.
Desakan ini menunjukkan urgensi untuk segera mengesahkan RUU KUHAP demi kepentingan keadilan dan perbaikan sistem peradilan pidana nasional. (Wibowo/Mun)
-
NASIONAL22/08/2026 16:00 WIBDPR: Malaysia & Singapura Jangan Asal Protes Karhutla
-
RIAU22/08/2026 21:10 WIBMenteri LH Cek Karhutla Kampar, Kapolda Riau Paparkan Dashboard Green Policing
-
NASIONAL22/08/2026 17:00 WIBKPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed
-
RIAU22/08/2026 21:45 WIBWarga Rangsang Keluhkan Listrik Sering Padam, PLN Diminta Berikan Solusi Permanen
-
NUSANTARA22/08/2026 20:00 WIBRelawan Tewas Saat Salurkan Bantuan Korban Gempa
-
DUNIA22/08/2026 21:00 WIBTentara Bayaran Israel Diduga Incar Tokoh Muslim Inggris
-
DUNIA22/08/2026 18:00 WIBPezeshkian: Iran Siap Akhiri Perang Saat Masih Kuat
-
NASIONAL22/08/2026 19:00 WIBSahroni Desak Polisi Buru Pemodal Pembakaran Lahan