POLITIK
8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
AKTUALITAS.ID – Delapan partai politik nonparlemen resmi mendeklarasikan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/11/2025). Deklarasi tersebut membentuk sekretariat bersama dan menempatkan penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen sebagai tuntutan prioritas untuk memperkuat representasi politik warga.
Menurut Ketua Sekber yang ditetapkan, Oesman Sapta Odang, GKSR hadir untuk menyuarakan aspirasi jutaan pemilih yang suaranya dinilai terbuang akibat ambang batas parlemen yang tinggi. Delapan partai pendiri GKSR adalah Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa terbentuknya Sekber merupakan puncak dari serangkaian pertemuan sejak Agustus hingga Oktober 2025. Ia menyatakan gabungan suara partai-partai nonparlemen pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 17 juta, dengan delapan partai pendiri GKSR mengumpulkan sekitar 11 juta suara. Berdasarkan realitas itu, Said Iqbal menilai ambang batas parlemen yang tinggi mereduksi keterwakilan dan menyebabkan suara rakyat tidak terhitung secara bermakna.
Selain menuntut parliamentary threshold 1 persen, GKSR juga mengusulkan beberapa perubahan kebijakan pemilu. Antara lain: penyesuaian mekanisme verifikasi partai untuk Pemilu 2029, pemberian verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual bagi partai nonparlemen, alokasi dana politik untuk seluruh partai tanpa memandang besaran suara, serta penerapan sistem pemilu campuran yang dianggap lebih adil dalam representasi.
GKSR menargetkan agenda advokasi ke lembaga negara dengan rencana pertemuan lobi kepada Presiden, pimpinan DPR RI, dan komisi terkait penyelenggaraan Pemilu. Sekretariat bersama menetapkan Sekjen berasal dari Partai Buruh dan Bendahara Umum dari PPP sebagai bagian dari struktur organisasi yang baru dibentuk.
Oesman Sapta menegaskan bahwa gerakan ini bukan gerakan antipemerintah melainkan upaya memperluas ruang representasi politik sesuai konstitusi. Ia berharap kebijakan pro-representasi dapat sejalan dengan agenda perubahan sistem politik yang menjadi perhatian publik dan pemerintah.
Pengamat politik memperkirakan deklarasi ini akan memicu perdebatan publik dan politik mengenai ambang batas parlemen, verifikasi partai, dan pendanaan politik. Keberhasilan tuntutan GKSR sangat bergantung pada kekuatan lobi mereka di DPR, dukungan publik, dan kesiapan pemerintah untuk mengevaluasi aturan pemilu menjelang 2029.
Deklarasi GKSR dipandang sebagai langkah terstruktur dari partai-partai nonparlemen untuk mengamplifikasi suara pemilih kecil dan mendorong reformasi aturan pemilu yang lebih inklusif dan representatif. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL18/03/2026 00:31 WIBKapolri Resmikan Masjid Al-Adzim Polda Riau, Perkuat Community Policing Lewat Satgas PHK dan Ojol
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram

















