PAN Usul Besaran Ambang Batas Presiden dan Parlemen Sama di Pemilu 2024


Zulkifli Hasan melambai ke wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Gilang Ramadhan.

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengusulkan agar besaran ambang batas presiden atau presidential threshold sama dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Kami usulkan (ambang batas) parlemen dan presiden sama. Tapi tentu itu tergantung keputusan bersama,” kata Zulhas usai bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor DPP PAN, Jakarta Rabu (29/7/2020).

Zulhas menyinggung ambang batas presiden sebesar 20 persen kursi di DPR pada 2019 lalu. Menurutnya, jika ambang batas masih sama, bisa membuat masyarakat terbelah karena hanya ada dua pasangan calon presiden.

“Kalau 20 persen, kita bisa pojok kiri pojok kanan lagi. Kita sudah mengalami pilpres yang melahirkan perseteruan yang panjang,” ujarnya.

Namun, wakil ketua MPR RI itu tak menyebut secara gamblang berapa besaran ambang batas presiden dan parlemen untuk Pemilu 2024. Zulhas hanya menyebut ambang batas parlemen sebesar 4 persen cukup proporsional.

“Yang penting bagi PAN itu semangatnya kita demokrasi. Kalau demokrasi bayangkan 4 persen itu, kalau dari 150 juta, (berarti) 6 juta (suara), kurang 1 (persen) batal,” katanya.

Komisi II DPR tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejumlah poin krusial yang mendapatkan sorotan dalam revisi regulasi itu antara lain terkait ambang batas presiden dan parlemen.

Ambang batas presiden dam parlemen pada tiap gelaran pemilu di Indonesia kerap berubah. Pada pemilu 2004 lalu ambang batas presiden sebesar 5 persen suara secara nasional atau 3 persen kursi DPR.

Kemudian pada pemilu selanjutnya ambang batas presiden naik. Pemilu 2009, 2014, dan 2019 ambang batas presiden sebesar 20 persen.

Ambang batas parlemen pada tiap gelaran pemilu juga kerap berubah. Pada Pemilu 2019 lalu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Sementara Pemilu 1999 atau yang pertama pascareformasi, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2 persen. Lalu, pemilu 2004 DPR memutuskan untuk menaikkan sebesar 3 persen.

Lima tahun berselang atau Pemilu 2009, ambang batas parlemen kembali diturunkan hingga 2,5 persen. Sementara Pemilu 2014, ambang batas parlemen mengalami kenaikan hingga 3,5 persen.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>