POLITIK
Aria Bima: ASN dan Dosen Harus Bisa Jadi Anggota DPR tanpa Mengundurkan Diri
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengemukakan wacana legislasi baru yang memungkinkan pegawai negeri sipil (ASN), khususnya akademisi seperti dosen, menjadi calon dan anggota DPR tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Aria, solusi cuti tanpa tanggungan negara akan memberi kesempatan bagi partai politik menampilkan kader berkualitas sekaligus memungkinkan ASN kembali ke posisi asal setelah masa jabatan selesai.
Pernyataan itu disampaikan Aria Bima saat memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan meminta mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen di daerah pemilihan, namun Aria menilai perbaikan yang lebih mendasar adalah reformasi partai politik dan perluasan sumber calon anggota legislatif.
“Kalau ingin DPR ini bagus perbaiki partai politiknya. Kader-kader yang bagus misalnya jangan lagi ada penolakan,” kata Aria di Gedung DPR, Senayan, Jumat (21/11/2025).
Aria mencontohkan pengalaman masa lalu ketika banyak akademisi menjadi wakil rakyat dan kemudian kembali ke dunia kampus. Ia menyebut contoh Amien Rais sebagai pola yang pernah terjadi, dan menilai kewajiban mengundurkan diri membuat banyak akademisi enggan terjun ke politik sehingga berdampak pada kualitas DPR.
“Misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR. Tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara. Dulu banyak dosen jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus,” ujar Aria.
Menurutnya, pengaturan dalam undang‑undang pemilu perlu memberi ruang yang lebih fleksibel bagi partai politik untuk mengusung calon dari berbagai latar belakang tanpa pembatasan berlebihan. Aria memperingatkan risiko jika sumber calon dibatasi; komposisi legislatif dikhawatirkan didominasi kalangan tertentu seperti pengusaha saja.
Aria juga menegaskan bahwa status ASN yang tidak boleh aktif berpartai tidak berarti ASN tidak bisa direkomendasikan atau menjadi calon lewat mekanisme cuti. Ia menambahkan bahwa larangan yang ada seharusnya hanya menyasar jabatan struktural yang mengurus partai, bukan soal kesempatan menjadi calon legislatif.
Gugatan terhadap UU MD3 tersebut diajukan oleh lima mahasiswa dengan registrasi perkara 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon meminta agar konstituen di dapil diberikan wewenang untuk menghentikan anggota DPR sebelum akhir masa jabatan. Isu ini memicu perdebatan tentang mekanisme akuntabilitas wakil rakyat dan batasan pelibatan ASN dalam politik.
Analisis singkat: Jika wacana cuti tanpa tanggungan negara bagi ASN yang menjadi anggota DPR diakomodasi, ada beberapa konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Pertama, perlu perubahan peraturan kepegawaian dan undang‑undang pemilu untuk menjamin netralitas birokrasi sekaligus hak politik ASN. Kedua, mekanisme cuti harus jelas terkait hak pensiun, tunjangan, dan jabatan ketika ASN kembali ke posisi semula. Ketiga, partai politik harus menerapkan standar seleksi dan kode etik untuk menghindari konflik kepentingan.
Penutup: Usulan Aria Bima membuka diskusi tentang keseimbangan antara kebutuhan politik untuk mendapatkan sumber daya manusia berkualitas dan prinsip netralitas birokrasi. Perdebatan ini kemungkinan akan berlanjut di ruang legislasi dan publik seiring dengan proses uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
EKBIS23/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru untuk November 2025
-
EKBIS23/11/2025 09:30 WIBKAI Siap Menghadapi Libur Nataru dengan 7.982 Perjalanan Kereta Api
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
JABODETABEK23/11/2025 06:30 WIBPerpanjang SIM A dan C di 3 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
POLITIK23/11/2025 07:00 WIBPBNU di Tengah Gejolak: Gus Ipul Minta Warga NU Tetap Tenang
-
NASIONAL23/11/2025 09:00 WIBKoalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Batalkan KUHAP Baru
-
POLITIK23/11/2025 11:00 WIBKetua Umum PBNU Gus Yahya: Saya Tidak Akan Mundur