Connect with us

POLITIK

Empat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mengaku belum membahas revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), meskipun wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik besar di parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan baik di tingkat pimpinan maupun internal fraksi terkait revisi UU Pilkada tersebut.

“Belum ada pembahasan di tingkat pimpinan maupun fraksi di Komisi II DPR,” ujar Dede Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, Komisi II DPR masih berada pada tahap mengkaji berbagai usulan, termasuk mendengarkan pandangan pimpinan partai politik serta masukan dari tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil.

“Kita tunggu masukan dari pimpinan partai dan juga masyarakat,” katanya.

Dede Yusuf menambahkan, apabila revisi UU Pilkada benar-benar dilakukan, pembahasannya kemungkinan baru digelar setelah rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau RUU Pilkada masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemungkinan pembahasannya sekitar Maret–April,” ucapnya.

Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD mencuat setelah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Gagasan tersebut kemudian mendapat dukungan terbuka dari Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN.

Keempat partai itu secara terang-terangan menyatakan dukungan agar mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan melalui DPRD, menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.

Meski demikian, hingga kini Komisi II DPR menegaskan belum ada keputusan resmi terkait arah perubahan regulasi Pilkada dan masih membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version