POLITIK
Waspada Transaksi ‘Bawah Meja’, Pilkada Lewat DPRD Justru Suburkan Korupsi Politik
AKTUALITAS.ID – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik. Pengamat kebijakan dan politik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menilai sistem pilkada tidak langsung tersebut tidak otomatis menekan biaya demokrasi, bahkan berpotensi memicu transaksi elite yang rawan praktik korupsi politik.
Menurut Andhyka, pergeseran mekanisme pemilihan dari rakyat langsung ke DPRD justru memindahkan biaya politik dari ruang publik yang relatif terbuka ke ruang negosiasi elite yang tertutup dan sulit diawasi.
“Tidak ada jaminan pilkada lewat DPRD lebih murah dibanding sistem langsung. Biaya bisa saja berpindah ke ruang transaksi elite yang tertutup dan rawan praktik menyimpang,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, sentralisasi proses pemilihan di tangan elite politik meningkatkan risiko jual beli pengaruh, lobi politik, dan praktik transaksional yang berujung pada korupsi kekuasaan. Oleh karena itu, efisiensi anggaran dinilai tidak layak dijadikan alasan utama untuk mengubah sistem pilkada langsung yang telah berjalan.
Selain persoalan biaya, Andhyka menyoroti dampak demokratis dari pilkada melalui DPRD. Menurutnya, sistem tersebut akan mengurangi hak pilih masyarakat serta mempersempit partisipasi publik dalam menentukan pemimpin daerah.
“Legitimasi kekuasaan pada dasarnya bersumber dari kehendak rakyat. Jika efisiensi biaya dijadikan pembenaran utama untuk mengubah sistem, maka argumen tersebut menjadi lemah secara demokratis,” ujarnya.
Meski demikian, Andhyka mengakui bahwa pilkada langsung memang membutuhkan biaya besar, waktu panjang, dan energi penyelenggaraan yang tidak sedikit. Namun, solusi untuk menekan biaya demokrasi, kata dia, bukan dengan mengganti sistem pemilihan, melainkan melalui perbaikan tata kelola pilkada secara menyeluruh.
Sejumlah langkah yang dinilai lebih realistis antara lain peningkatan transparansi dana kampanye, penetapan batas biaya kampanye yang rasional, serta penguatan pendanaan partai politik agar kandidat tidak bergantung pada modal pribadi maupun praktik mahar politik.
Selain itu, Andhyka mendorong penyederhanaan desain pilkada, sinkronisasi jadwal pemilihan, serta digitalisasi administrasi pemilu sebagai upaya efisiensi anggaran tanpa harus mengorbankan prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Wacana pilkada melalui DPRD sendiri kembali mengemuka seiring pembahasan revisi undang-undang kepemiluan di DPR. Sejumlah pihak menilai diskursus ini perlu dikaji secara hati-hati agar tidak membuka celah baru bagi praktik korupsi politik di tingkat daerah. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis