POLITIK
Demi Sederhanakan Partai, Komisi II DPR Wacanakan Kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7%
AKTUALITA.ID – Wacana perubahan aturan main dalam pemilihan umum kembali mencuat. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari yang semula 4 persen menjadi di kisaran 5 persen hingga 7 persen.
Usulan ini dinilai krusial untuk mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia agar lebih efektif.
Rifqinizamy menekankan bahwa kebijakan ambang batas tidak boleh hanya dilihat sebagai alat penyaring peserta pemilu semata. Lebih jauh, instrumen ini bertujuan menciptakan institusi partai yang memiliki tata kelola sehat.
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menilai, kenaikan ambang batas akan “memaksa” partai politik untuk membenahi struktur organisasi internal, memperjelas basis massa, dan memperkokoh ideologi mereka.
“Partai-partai politik didorong untuk memperkuat organisasi agar mampu memperoleh suara yang signifikan. Dengan mekanisme ini, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Dalam usulannya, Rifqinizamy menyebut bahwa kenaikan ambang batas ini idealnya tidak hanya berlaku untuk DPR RI (pusat), tetapi juga dievaluasi penerapannya hingga ke tingkat daerah.
“Angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen. Ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga perlu dieksersaiskan hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” jelasnya.
Alasan lain di balik usulan ini adalah efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. Rifqinizamy menilai, jumlah partai yang terlalu banyak berpotensi menciptakan mekanisme checks and balances yang rumit dan kontraproduktif, yang dikhawatirkan menghambat program strategis pemerintah.
Menanggapi kekhawatiran mengenai banyaknya suara pemilih yang “hangus” atau tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas tinggi, ia menyebut hal tersebut sebagai risiko dari pendewasaan demokrasi.
“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegasnya.
Wacana kenaikan ini dipastikan akan masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI. Langkah ini diklaim sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kewenangan penentuan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah).
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang,” pungkas Rifqinizamy. (Bowo/Mun)
-
FOTO17/03/2026 12:09 WIBFOTO: Menaker Yassierli Lepas Mudik Gratis 1.545 Pekerja United Tractors
-
JABODETABEK17/03/2026 18:18 WIBMenaker Yassierli Lepas Mudik Grup United Tractors, 1.545 Peserta Diberangkatkan
-
NASIONAL17/03/2026 11:00 WIBNasDem: Kebijakan WFH PNS Harus Terukur
-
JABODETABEK17/03/2026 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
-
NASIONAL17/03/2026 13:00 WIBDPR Minta Pengawasan Ketat Penjualan Air Keras
-
NASIONAL17/03/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: PAN Siap Jika Gaji DPR Dipotong
-
DUNIA17/03/2026 08:00 WIBSeruan Trump Amankan Selat Hormuz Tak Digubris
-
RIAU17/03/2026 16:00 WIBAparatur Desa Sudah Tiga Bulan Belum Terima Gaji