Connect with us

POLITIK

Sugiono: Gerindra Masih Menunggu Perkembangan Gugatan Ambang Batas Parlemen

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Partai Gerindra memilih bersikap wait and see menyikapi permohonan uji materi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu masih ditetapkan sebesar 4 persen.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan partainya masih mencermati perkembangan permohonan uji materi tersebut sekaligus melakukan penghitungan internal terkait sistem politik yang paling tepat untuk Pemilu mendatang.

“Kita lihat perkembangannya, masih berwacana. Kita masih menghitung kira-kira yang terbaik seperti apa, dan kita juga ingin mencoba menggulirkan suatu wacana terkait sistem yang paling tepat,” ujar Sugiono saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Permohonan uji materi itu diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil, salah satunya Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia (Perludem), terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Para pemohon menilai ambang batas parlemen idealnya tidak melebihi 2,5 persen, demi menjaga proporsionalitas suara pemilih.

Sugiono menegaskan, pada prinsipnya Gerindra menginginkan proses politik yang berjalan lebih efisien dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persatuan nasional.

“Intinya bagaimana proses politik ini bisa lebih efisien, tidak meninggalkan residu yang justru menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa, serta mendorong sistem dan mekanisme politik yang semakin efisien,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak terdapat dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen. MK pun meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat terkait revisi UU Pemilu pada 20 Januari 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu diarahkan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Dalam rapat tersebut, DPR bersama para ahli dan praktisi membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pengaturan ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga penyempurnaan sistem kepemiluan secara keseluruhan. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version