Connect with us

RIAU

Polda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar

Aktualitas.id -

Polda Riau berhasil ungkap mafia solar subsidi di dua wilayah dan amankan ribuan liter solar.

AKTUALITAS.ID – Polda Riau berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir. Aparat mengamankan lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka dari dua operasi terpisah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan langkah penegakan hukum untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Ini bentuk keseriusan kami menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade dalam keterangan pers yang diterima Aktualitas.id, Minggu (5/4/2025).

Ade menjelaskan, kasus pertama terungkap dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berukuran 1.000 liter.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM. Ia diduga membeli BBM dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, kemudian mengumpulkan dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik ini berlangsung sekitar dua bulan dengan pola terorganisir.

“BBM dibeli sekitar Rp280 ribu per jerigen 33 liter, lalu dijual Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan terlihat kecil, tapi jika volumenya besar nilainya signifikan,” kata Teddy.

Tersangka juga menggunakan modus kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk menghindari sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU. Pasar yang disasar mencakup wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu.

Pengungkapan kedua terjadi di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan nelayan, namun dialihkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.

Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di kapal tersebut. Jika digabung dengan temuan di ponton lain, total BBM mencapai lebih dari 10.000 liter.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan ilegal.

Ade menilai dua kasus ini menunjukkan penyalahgunaan BBM subsidi masih terjadi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut.

“Kami menemukan penyimpangan distribusi dari SPBU nelayan. Ini kami sesalkan karena BBM itu untuk mendukung ekonomi nelayan, bukan diperjualbelikan kembali secara ilegal,” ujarnya.

Polda Riau masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi BBM ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Penegakan hukum ini untuk menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” kata Ade. (Bambang Irawan)

TRENDING

Exit mobile version