NUSANTARA
Polisi Ciduk Tiga Wartawan Gadungan Usai Peras Pejabat Desa Rp15 Juta di Aceh
AKTUALITAS.ID – Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Mereka memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp15 juta dengan ancaman akan menyebarkan isu penyalahgunaan Dana Desa ke media sosial dan pemberitaan daring.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A, AYZN, dan KH, kini telah diamankan oleh pihak Polres Bener Meriah. Modus yang digunakan ketiganya adalah dengan mengintimidasi aparat desa agar memberikan “uang damai”, guna mencegah pemberitaan negatif soal dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
Para terduga pelaku memeras korban dengan meminta uang damai. Bila tidak diberi, mereka mengancam akan memviralkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” ungkap Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Kamis (24/4/2025).
Peristiwa ini bermula saat ketiga pelaku mendatangi kantor desa pada 22 April 2025, dan dilanjutkan dengan pertemuan informal di sebuah warung kopi di Desa Pante Raya keesokan harinya. Di sana, mereka menarik salah satu perangkat desa ke belakang warung dan menyampaikan ancaman langsung.
Merasa terdesak dan takut akan pencemaran nama baik, aparat desa akhirnya menyerahkan uang Rp5 juta secara tunai, dan berjanji akan mentransfer sisanya. Namun, korban kemudian memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib.
Polisi segera turun tangan dan menangkap para pelaku di lokasi kejadian. Bersama mereka, disita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp5 juta dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam proses pemerasan.
Kapolres Aris menyatakan ketiganya kini ditahan di sel Polres Bener Meriah dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Kami masih mendalami asal-usul para pelaku. Yang pasti, mereka bukan warga Bener Meriah,” tambah Aris.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan profesi wartawan sebagai kedok untuk tindakan kriminal. Polisi mengimbau kepada seluruh aparat desa dan masyarakat agar tidak mudah takut dan tunduk terhadap intimidasi, serta melaporkan setiap upaya pemerasan ke aparat kepolisian.
Wartawan sejati bekerja dengan kode etik jurnalistik, bukan dengan ancaman dan pemerasan, tegas AKBP Aris. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NASIONAL16/11/2025 11:00 WIBKepercayaan Publik Pulih Pasca Kerusuhan, Kompolnas Ingatkan Polri Jaga Jati Diri Institusi Sipil
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan

















