Connect with us

OASE

Inilah Jumlah Pasti Haji dan Umrah yang Dilakukan Rasulullah SAW

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Berapa kali Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji dan umrah sepanjang hidup beliau? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Islam. Berikut penjelasan berdasarkan hadits sahih.

Haji merupakan rukun Islam kelima dan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang mampu, minimal satu kali dalam seumur hidup. Namun, bagaimana dengan Rasulullah Muhammad SAW sendiri? Apakah beliau hanya berhaji satu kali?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, ketika turun ayat tentang kewajiban haji dalam QS. Ali Imran: 97, para sahabat bertanya apakah ibadah haji harus dilakukan setiap tahun. Rasulullah tidak langsung menjawab, namun kemudian menjelaskan jika ia mengatakan “ya”, maka haji akan diwajibkan setiap tahun dan memberatkan umatnya. Oleh karena itu, Allah menurunkan ayat QS. Al-Maidah: 101 yang melarang umat Islam terlalu banyak bertanya tentang hal-hal yang dapat menjadi beban.

Haji Rasulullah: Sekali Setelah Hijrah

Meski haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, Rasulullah SAW sendiri melaksanakan haji sebanyak tiga kali, dua di antaranya sebelum hijrah dan satu kali setelah hijrah yang dikenal sebagai Haji Wada’ (Haji Perpisahan). Haji terakhir ini dilakukan bersama puluhan ribu sahabat, dan sekaligus menjadi momen penting penyampaian khutbah perpisahan beliau.

Hadits riwayat Jabir bin Abdullah menyebutkan pada haji terakhir itu, Rasulullah membawa 63 ekor unta sebagai hewan kurban. Ali bin Abi Thalib datang dari Yaman membawa sisanya, termasuk unta milik Abu Jahal yang di hidungnya terdapat hiasan perak.

Umrah Nabi: Empat Kali Sepanjang Hidup

Sedangkan untuk umrah, Rasulullah SAW melaksanakannya sebanyak empat kali, sebagaimana dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits sahih:

Umrah Hudaibiyah (meski saat itu beliau tidak sampai ke Ka’bah karena dihadang Quraisy),

Umrah Qadha (tahun berikutnya sebagai ganti umrah Hudaibiyah),

Umrah bersama Haji Wada’,

Umrah Ji’ronah, ketika beliau kembali dari Perang Hunain dan membagi harta rampasan perang.

    Keempat umrah ini menunjukkan bahwa meskipun tidak wajib dilakukan berkali-kali, Rasulullah SAW memberikan teladan dalam melaksanakan ibadah umrah di berbagai waktu dan kondisi. (Mun)

    TRENDING