Connect with us

OTOTEK

WhatsApp Terancam Dilarang di Rusia, Legislator Desak Aplikasi Hengkang

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Logo aplikasi WhatsApp. (ist)

AKTUALITAS.ID — Aplikasi pesan instan WhatsApp terancam dilarang beroperasi di Rusia setelah seorang legislator senior menyerukan agar penyedia layanan tersebut bersiap angkat kaki dari Negeri Beruang Merah.

Wakil Kepala Komite Teknologi Informasi di Majelis Rendah Parlemen Rusia, Anton Gorelkin, menyatakan bahwa WhatsApp kemungkinan besar akan dimasukkan ke dalam daftar perangkat lunak terlarang oleh pemerintah. Hal itu ia sampaikan dalam komentar yang dikutip sejumlah media internasional, termasuk Endgadget dan Fox News, Jumat (18/7/2025) waktu setempat.

“WhatsApp harus bersiap meninggalkan pasar Rusia,” ujar Gorelkin, seraya menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan baru Presiden Vladimir Putin yang mendorong penggunaan layanan teknologi buatan dalam negeri.

Pada Juni lalu, Presiden Putin resmi menandatangani aturan yang membatasi penggunaan perangkat lunak asing, terutama dari negara-negara yang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian digital nasional dan meningkatkan keamanan data warga negara.

Meta, perusahaan induk WhatsApp, telah dikategorikan sebagai organisasi ekstremis di Rusia sejak 2022, menyusul invasi ke Ukraina. Akibatnya, dua platform lain milik Meta, yakni Facebook dan Instagram, sudah lebih dulu diblokir di negara tersebut.

Meski begitu, wacana pelarangan WhatsApp memicu perdebatan di kalangan masyarakat Rusia. Banyak yang khawatir aplikasi pesan lokal buatan dalam negeri justru bisa dimanfaatkan untuk melacak aktivitas warga. Sejumlah pihak bahkan mengusulkan agar pemerintah memperlambat koneksi WhatsApp secara bertahap, seperti yang pernah dilakukan terhadap YouTube, demi mendorong pengguna beralih ke aplikasi lokal.

Saat ini, pemerintah Rusia gencar mempromosikan layanan pesan instan buatan dalam negeri sebagai alternatif, namun efektivitas dan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan tersebut masih menjadi tantangan tersendiri. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING