Berita
Tak Boleh Rangkap Jabatan, Stafsus Jokowi: Minta Komisioner KPK Non Aktif dari Jabatan Lama
“Perlu (mundur dari jabatan lama).
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, anggota Dewan Pengawas dan Komisioner KPK yang masih merangkap jabatan, harus melepas jabatannya.
Seperti anggota Dewas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Juga Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT.
“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/non-aktif dari jabatan lain,” ujar Dini, saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Pimpinan KPK pun tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, kata Dini jelas semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.
Dini juga menyebut, termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif.
“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” katanya
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
OLAHRAGA05/12/2025 21:00 WIBSambut Piala Dunia 2026! Tiga Kepala Negara Hadir di Acara Drawing
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu

















