Connect with us

NASIONAL

Amnesty: Revisi KUHAP Membuka Ruang Penyalahgunaan Wewenang Aparat

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia mengkritik keras pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh DPR, menyebutnya sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai aturan baru ini justru membuka ruang lebih luas bagi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Menurut Wirya, proses penyusunan revisi KUHAP berlangsung tanpa keterbukaan dan memanipulasi partisipasi publik. ‘DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan,’ ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (18/11/2025).

Amnesty menilai banyak pasal dalam revisi KUHAP mempersempit perlindungan bagi warga negara. Salah satu sorotan adalah ketentuan bahwa hak atas bantuan hukum ditentukan berdasarkan ancaman pidana, yang bertentangan dengan prinsip dasar fair trial.

Revisi KUHAP juga memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, memperbesar risiko tindakan sewenang-wenang. ‘Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil,’ kata Wirya.

Amnesty juga menyoroti ketentuan penyamaran, pembelian terselubung, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan yang tidak memiliki batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim. Wirya menyebut skema semacam itu membuka peluang praktik penjebakan yang justru menciptakan tindak pidana secara rekayasa.

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan dan membuka kembali pembahasan secara transparan bersama masyarakat sipil demi sistem hukum acara yang adil dan akuntabel. Revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna hari ini (18/11) secara aklamasi. (Bowo/Mun)

TRENDING