POLITIK
Puan Maharani Umumkan UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026
AKTUALITAS.ID – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang. Ketua DPR menyatakan aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Pengesahan RKUHAP menjadi UU menutup rangkaian pembahasan yang melibatkan pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam keterangannya usai rapat, Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara atas peran serta dan kerja sama selama pembahasan RKUHAP tersebut. Puan menekankan bahwa proses legislasi dilakukan dengan melibatkan banyak pihak untuk memastikan ketentuan baru relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan Maharani.
Puan menjelaskan urgensi pembaruan KUHAP, yang versi lamanya telah berlaku selama 44 tahun. Menurutnya, pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan prosedur penegakan hukum dengan dinamika teknologi, praktik peradilan modern, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak. Dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ujar Puan.
Peralihan ke UU KUHAP baru diperkirakan akan berdampak pada praktik penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana. Beberapa perubahan penting yang diharapkan muncul termasuk penyesuaian prosedural untuk teknologi informasi, penguatan jaminan proses yang adil, dan klarifikasi mekanisme perlindungan hak tersangka dan korban. Pemerintah dan DPR diperkirakan akan mengeluarkan aturan pelaksana serta panduan teknis untuk memudahkan implementasi mulai awal 2026.
Para pihak terkait, termasuk pengadilan, kepolisian, kejaksaan, pembela hukum, dan organisasi masyarakat sipil, diimbau mempersiapkan penyesuaian regulasi internal dan pelatihan agar implementasi UU baru berjalan lancar. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA14/12/2025 07:30 WIBBNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di 3 Provinsi Sumatra Capai 1.006 Jiwa
-
EKBIS14/12/2025 09:30 WIBResmi Berubah Hari Ini! Cek Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Minggu 14 Desember 2025
-
OLAHRAGA13/12/2025 22:00 WIBAjang MFoS di Sirkuit Mandalika Dimeriahkan Mobil Formula 4
-
NASIONAL14/12/2025 07:00 WIBAnggota DPR Sebut Perlindungan Kebebasan Sipil Indonesia Buruk
-
DUNIA14/12/2025 08:00 WIBSekjen PBB : Perluasan Permukiman Israel Ancam Kelangsungan Negara Palestina
-
OASE14/12/2025 05:00 WIBKandungan Surat Al-Mumtahanah: Kisah Nabi Ibrahim Jadi Teladan bagi Orang Beriman
-
EKBIS14/12/2025 10:30 WIBAkhir Pekan Kuat, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Setelah Menguat 2,2% Sepekan
-
NASIONAL14/12/2025 09:00 WIBMahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Tidak Memiliki Landasan Hukum

















