Connect with us

DUNIA

Putusan Bersejarah: Jepang Harus Bayar 3,9 Miliar Yen karena Kebisingan Militer

Aktualitas.id -

Dua pesawat patroli P-3C terparkir di landasan pacu pangkalan udara di Atsugi, Jepang, pada 6 Maret 2008. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Distrik Yokohama, Rabu (19/11/2025), mengabulkan gugatan ribuan warga yang tinggal di sekitar Pangkalan Udara Atsugi, Prefektur Kanagawa, dan memerintahkan Pemerintah Jepang membayar ganti rugi sekitar 3,9 miliar yen atau sekitar 25 juta dolar AS.

Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Nobuhiro Okada, yang menilai aktivitas penerbangan di pangkalan tersebut telah menimbulkan dampak kesehatan dan gangguan psikologis yang serius bagi warga. Okada menegaskan bahwa tingkat kebisingan yang ditimbulkan “melampaui batas toleransi dalam kehidupan sosial” sehingga dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat.

Gugatan ini diajukan oleh sekitar 8.000 warga dari Kota Ayase dan Yamato—dua wilayah padat penduduk yang mengapit pangkalan udara yang digunakan bersama oleh Pasukan Bela Diri Jepang dan militer Amerika Serikat.

Seorang pejabat dari biro regional Kementerian Pertahanan Jepang menyatakan pihaknya akan “bertindak secara tepat dengan lembaga terkait mengenai langkah-langkah selanjutnya,” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Kasus kebisingan Pangkalan Atsugi bukan hal baru. Sejak 1976, rangkaian gugatan terkait polusi suara dari aktivitas militer terus bergulir, mencerminkan kekhawatiran publik yang telah berlangsung hampir lima dekade.

Putusan terbaru ini kembali menegaskan desakan warga agar pemerintah mengambil langkah nyata dalam mengurangi dampak kebisingan yang terus mereka rasakan setiap hari. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING