NASIONAL
Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri: Standar Ganda Penerapan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani. Ia menganggap delik aduan yang dipakai untuk menjerat Ahmad Dhani dinilai berstandar ganda. “Ada perasaan kita kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani. Ia menganggap delik aduan yang dipakai untuk menjerat Ahmad Dhani dinilai berstandar ganda.
“Ada perasaan kita kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Oleh karena itu, Fahri mengusulkan kepada capres nomor urut 02 Prabowo Subianto harus membuat pernyataan jika dirinya terpilih menjadi presiden maka Undang-Undang ITE tidak disalahgunakan. Hal itu berkaca dari penerapan UU ITE kepada rekan sepejuangannya Ahmad Dhani.
“Jadi ini perlu saya kira memang saya mengusulkan Prabowo bikin statement jika dia berkuasa nanti UU ITE yang disalahgunakan harus disetop jangan menganiaya kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Ia menilai aneh, jika Ahmad Dhani dipidana hanya gara-gara cicitanya di Twitter. Sebab, menurutnya yang tersinggung dengan cicitan Ahmad Dhani tersebut hanya pendukung penista agama.
“Kan berbahaya sekali kalau kalimat itu yang tidak ada alamatnya, kecuali kalau ada yang tersinggunglah yang tersinggung tidak bisa diwakili satu orang kami adalah pendukung penista agama maka kami protes, loh kok pendukung penista agama, nanti kalau gitu koruptor fight back bisa juga dong. Nanti ada yang kritik korupsi di Facebook-nya masuk bui semua dong kalau begitu,” tuturnya.
Selain itu Fahri juga mengusulkan agar UU ITE direvisi. Hal itu dinilai penting agar UU tersebut tidak disalahgunakan.
“Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah,” ucapnya.
Ahmad Dhani Prasetyo pada Senin (28/1) divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat unggahan di Twitter-nya. Hakim pun langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Dhani.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” kata Hakim Ketua, Ratmoho.
-
RIAU31/01/2026 19:00 WIBSatu Oknum Polisi dan 4 Sipil Terlibat Narkoba Ikuti Rehabilitasi di RSJ Riau
-
NUSANTARA31/01/2026 18:30 WIBKecelakaan yang Libatkan Anggota Polisi Ditangani Polres Karawang
-
RAGAM31/01/2026 19:30 WIBFilm “Fast & Furious” Terbaru Akan Rilis di Bioskop pada 2028
-
DUNIA31/01/2026 21:00 WIBPentagon-Gedung Putih Mulai Susun Skenario Serangan Militer ke Iran
-
NASIONAL31/01/2026 21:30 WIBMenhan: 4.000 ASN di Jakarta Akan Jadi Komcad
-
NASIONAL31/01/2026 21:22 WIBMenaker Transformasikan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis
-
NUSANTARA31/01/2026 22:00 WIB700 Liter Minuman Keras Sopi di Pelabuhan Ambon, Berhasil Disita
-
RIAU31/01/2026 23:30 WIBPemerintah Pekanbaru Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penempatan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

















