Connect with us

Berita

Saat Larangan Mudik 6-17 Mei, Jembatan Suramadu Ditutup

AKTUALITAS.ID – Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) Jawa Timur akan disekat pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini ditempuh demi menekan mobilitas masyarakat saat penerapan periode larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan personilnya bersama petugas gabungan mulai mendirikan pos-pos titik penyekatan di dua arah, baik dari […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) Jawa Timur akan disekat pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini ditempuh demi menekan mobilitas masyarakat saat penerapan periode larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan personilnya bersama petugas gabungan mulai mendirikan pos-pos titik penyekatan di dua arah, baik dari arah Surabaya maupun Madura. Nantinya pengemudi ataupun pengendara akan diberhentikan di titik tersebut untuk pemeriksaan.
Lihat juga: Bus Kecil dari Arah Jakarta Dominasi Gerbang Tol Palimanan

“Pada tanggal 6 Mei, sudah tidak bisa melintas,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (2/5).

Di titik penyekatan itu petugas akan memeriksa pengendara yang hendak lewat mulai dari kepentingan atau keperluan melintas hingga kelengkapan syarat perjalanan.

“Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan,” ucap Ganis lagi.
Polisi menghentikan bus untuk diperiksa di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/5/2019) dini hari. Kegiatan penyekatan dan razia yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibantu oleh personel TNI itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa ke Jakarta terkait pengumuman hasil pemilihan presiden pada Rabu, 22 Mei 2019 di KPU. ANTARA FOTO/Didik SuhartonoIlustrasi. Polisi mengadang bus untuk diperiksa di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Ganis pun mengatakan, kendaraan yang boleh melintas yakni mereka yang berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans.

“Yang berkepentingan ambulans, pemadam, sembako, tangki-tangki boleh melintas. Termasuk yang bekerja, tapi harus ada surat keterangan dari instansi,” kata dia.

Ganis menegaskan, penyekatan dilakukan sebagaimana larangan pemerintah membatasi pergerakan orang selama momen mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu dia mengimbau warga di Surabaya maupun Madura untuk memahami kebijakan ini dan menahan diri tidak melangsungkan mudik Lebaran pada tahun ini.

Lebih lanjut, penyekatan serupa, bakal dilakukan di 17 titik akses masuk Kota Pahlawan, 6-17 Mei 2021. Petugas gabungan yang terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya bersama Polri-TNI akan mengawasi jalannya penerapan kebijakan tersebut.

Adapun 17 titik itu antara lain Terminal Benowo; Terminal Osowilangon; Exit Tol Masjid Al Akbar; Depan PMK SIER; Eks Pasar Karang Pilang; Exit Tol Gunungsari – Malang.

Kemudian Exit Tol Gunungsari – Gresik; SP3 Driyorejo – Lakarsantri; Depan Cito Dishub Surabaya; Exit Tol Simo Surabaya; Exit Tol Satelit. Selain itu ada pula penyekatan di Rungkut (Pondok Candra); Merr Gunung Anyar; Jembatan Suramadu; Exit Tol Margomulyo; Dupak Demak dan Exit Tol Perak.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id