Berita
Dengan Dalih Langgar Prokes, 9 Pedemo Hardiknas Ditetapkan Tersangka
AKTUALITAS.ID – Polisi membebaskan sembilan orang yang sempat ditangkap dalam aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Senin (3/5). Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan, sembilan orang tersebut sebelumnya ditangkap oleh polisi pada aksi demonstrasi kemarin dengan dalih melanggar protokol kesehatan. […]
AKTUALITAS.ID – Polisi membebaskan sembilan orang yang sempat ditangkap dalam aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Senin (3/5).
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan, sembilan orang tersebut sebelumnya ditangkap oleh polisi pada aksi demonstrasi kemarin dengan dalih melanggar protokol kesehatan.
“Sudah dibebaskan, tapi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nelson saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).
Nelson mengatakan, sembilan orang peserta aksi itu terdiri dari lima mahasiswa dan empat orang buruh. Menurut dia, kepolisian menetapkan status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan melawan perintah kepolisian.
Nelson menjelaskan, awalnya sejumlah elemen dari KRPI, BEM SI Kerakyatan, pelajar, dan pemuda melakukan aksi di depan Gedung Kemendikbud-Ristek, Senin (3/5). Aksi ini dimulai pada pukul 13.00 dan berjalan dengan damai.
Kemudian, pada Pukul 15.00 WIB pihak Kemendikbud-Ristek menyerukan agar massa menyiapkan wakilnya untuk beraudiensi. Massa bersepakat mengutus delapan orang perwakilan dari mahasiswa untuk melakukan audiensi dengan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB, delapan perwakilan massa masuk, namun hanya diberikan waktu sekitar 10 menit untuk beraudiensi. Saat perwakilan massa aksi masuk kedalam gedung untuk audiensi, pihak kepolisian tiba-tiba mengepung massa aksi yang berada diluar dan memaksa massa untuk bubar.
“Pemaksaan tersebut disertai dengan tindakan penyitaan mobil komando milik FSBN-KASBI serta melakukan penangkapan yang disertai dengan pemukulan secara brutal terhadap beberapa mahasiswa dan kawan-kawan buruh,” ungkapnya.
“Pihak kepolisian kemudian memaksa untuk menghapus video aksi hardiknas, dan mengancam massa aksi akan diikuti sampai pulang,” jelas Nelson menambahkan
-
NASIONAL20/11/2025 20:00 WIBRUU Penyesuaian Pidana Bakal Rampung, Hukuman Mati hingga Denda Dirombak Ikuti KUHP Baru
-
EKBIS20/11/2025 23:00 WIBMentan Targetkan RI Swasembada Beras 31 Desember 2025, Pabrik Pakan Rakyat Siap Dibangun
-
RIAU20/11/2025 17:15 WIBKasus Bocah SD Salah Sunat, Polres Pelalawan Tetapkan Bidan Desa Tersangka
-
RAGAM21/11/2025 01:00 WIBRaisa Raih AMI Awards 2025, Ungkap Rasa Haru hingga Kirim Dukungan untuk Pejuang Kanker
-
JABODETABEK21/11/2025 06:30 WIBLokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
-
JABODETABEK20/11/2025 16:30 WIBBerusia 100 Tahun Lebih, Sebuah Pohon Tumbang di Terpa Angin Kencang di Jaksel
-
NASIONAL20/11/2025 17:30 WIBKUHAP Baru: Perketat Syarat Penahanan dan Lebih Objektif
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025

















