Berita
PPP Tolak Hasil Pemilu 2024 dan Siap Ajukan Gugatan Hukum
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Rabu, 20 Maret 2024.
Romahurmuziy menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengambil keputusan tersebut setelah melakukan penelitian menyeluruh dan membandingkan hasil rekapitulasi suara dari setiap daerah pemilihan (dapil) pada rapat pleno nasional dari tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
“DPP telah diminta untuk menarik semua saksi PPP di KPU dan menolak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari hak konstitusional partai,” kata Romahurmuziy dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Romahurmuziy juga menyoroti adanya perbedaan angka yang signifikan antara total perolehan suara nasional yang ditampilkan dalam pleno KPU dengan hasil perbandingan di beberapa dapil. Berdasarkan data internal, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen.
Oleh karena itu, PPP telah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi guna mengembalikan suara PPP yang diduga terabaikan di beberapa dapil.
Romahurmuziy menekankan bahwa permasalahan ini muncul setelah proses pencoblosan selesai. “PPP tetap menghormati hasil kerja seluruh pihak penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.Dengan perolehan tersebut, PPP tidak memenuhi ambang batas karena jumlah suaranya tidak mencapai 4 persen sesuai syarat ambang batas parlemen. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
JABODETABEK03/11/2026 13:30 WIBPria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Diciduk Polisi
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
NASIONAL03/11/2026 15:30 WIBMabes Polri Diguncang Isu Penangkapan Jenderal
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
-
NUSANTARA03/11/2026 14:30 WIBBMKG: Jawa Barat Diguncang 129 Kali Gempa dalam Sebulan
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
















