Berita
PBB: Semua Negara Harus Menghormati Lembaga Internasional Seperti ICC
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara PBB Stephane Dujarric menegaskan bahwa setiap negara bertanggung jawab untuk menghormati lembaga internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik Presiden AS Joe Biden terhadap permohonan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel oleh jaksa ICC yang disebutnya sebagai “keterlaluan.”
“Kami tidak diperbolehkan mengomentari semua pernyataan yang keluar dari setiap negara anggota, namun yang jelas adalah bahwa setiap negara anggota memiliki tanggung jawab untuk menghormati institusi internasional,” kata Dujarric dalam konferensi pers di Markas PBB, New York, pada Selasa (21/5).
Pada Senin sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan permintaan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin Israel dan Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Oktober 2023. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya, Khan menargetkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas seperti Kepala Biro Politik Ismail Haniyeh, Kepala Sayap Militer Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.
Keputusan akhir mengenai surat perintah penangkapan berada di tangan panel tiga hakim ICC yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.
Para pejabat AS mengecam tindakan ICC tersebut. Presiden Joe Biden menegaskan bahwa meski jaksa ICC telah mengajukan surat perintah penangkapan, Tel Aviv tidak melakukan genosida di Gaza. Selain itu, Ketua DPR AS Mike Johnson menyatakan bahwa anggota parlemen sedang menjajaki opsi untuk menghukum ICC, termasuk melalui sanksi, jika surat perintah penangkapan itu dikeluarkan.
Gedung Putih mengonfirmasi bahwa Presiden Biden bersama anggota parlemen sedang mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya terkait usulan sanksi terhadap ICC yang diajukan oleh Partai Republik.
Baik Amerika Serikat maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang mendasari pembentukan ICC. Hal ini menambah kompleksitas situasi, karena kedua negara tersebut tidak terikat secara langsung oleh yurisdiksi ICC.
Dalam konteks internasional yang semakin kompleks, seruan PBB untuk menghormati lembaga-lembaga internasional seperti ICC menjadi semakin relevan. Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam menegakkan hukum internasional di tengah ketegangan politik global. (NOUFAL/RAFI)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















