Connect with us

Berita

PBB: Semua Negara Harus Menghormati Lembaga Internasional Seperti ICC

Published

on

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara PBB Stephane Dujarric menegaskan bahwa setiap negara bertanggung jawab untuk menghormati lembaga internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik Presiden AS Joe Biden terhadap permohonan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel oleh jaksa ICC yang disebutnya sebagai “keterlaluan.”

“Kami tidak diperbolehkan mengomentari semua pernyataan yang keluar dari setiap negara anggota, namun yang jelas adalah bahwa setiap negara anggota memiliki tanggung jawab untuk menghormati institusi internasional,” kata Dujarric dalam konferensi pers di Markas PBB, New York, pada Selasa (21/5).

Pada Senin sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan permintaan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin Israel dan Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak Oktober 2023. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya, Khan menargetkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas seperti Kepala Biro Politik Ismail Haniyeh, Kepala Sayap Militer Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.

Keputusan akhir mengenai surat perintah penangkapan berada di tangan panel tiga hakim ICC yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.

Para pejabat AS mengecam tindakan ICC tersebut. Presiden Joe Biden menegaskan bahwa meski jaksa ICC telah mengajukan surat perintah penangkapan, Tel Aviv tidak melakukan genosida di Gaza. Selain itu, Ketua DPR AS Mike Johnson menyatakan bahwa anggota parlemen sedang menjajaki opsi untuk menghukum ICC, termasuk melalui sanksi, jika surat perintah penangkapan itu dikeluarkan.

Gedung Putih mengonfirmasi bahwa Presiden Biden bersama anggota parlemen sedang mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya terkait usulan sanksi terhadap ICC yang diajukan oleh Partai Republik.

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang mendasari pembentukan ICC. Hal ini menambah kompleksitas situasi, karena kedua negara tersebut tidak terikat secara langsung oleh yurisdiksi ICC.

Dalam konteks internasional yang semakin kompleks, seruan PBB untuk menghormati lembaga-lembaga internasional seperti ICC menjadi semakin relevan. Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam menegakkan hukum internasional di tengah ketegangan politik global. (NOUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending