RAGAM
Nikita Mirzani Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Unsur Pemerasan
AKTUALITAS.ID – Artis sensasional Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap pemilik klinik kecantikan Reza Gladys.
“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, nggak ada yang buka rahasia,” ujar Nikita usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Nikita menegaskan, dirinya tidak menyebarkan rahasia apapun karena produk skincare milik Reza Gladys memang sudah dinyatakan berbahaya oleh BPOM. Meski begitu, ibu tiga anak itu tetap mengaku bersyukur atas segala keputusan majelis hakim.
“Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi, sampai PK. Jadi nggak ada masalah,” ucapnya santai.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan pihaknya akan menggunakan seluruh langkah hukum yang diatur undang-undang.
“Kami akan diskusikan langkah terbaik untuk Niki. Masih ada kesempatan untuk mengajukan upaya hukum,” tegas Usman.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, kepada Nikita Mirzani. Namun, untuk dakwan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan tidak terbukti.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut hukuman lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, di mana Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang disebut tidak terdaftar di BPOM.
Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan untuk membayar sisa kredit rumah (KPR). Tindak pidana itu juga melibatkan asisten Nikita bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Sidang pembacaan putusan sendiri digelar pada pukul 12.40 WIB di PN Jakarta Selatan dan berlangsung dengan penjagaan ketat. (ARI WIBOWO/DIN)
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi
-
JABODETABEK02/05/2026 19:00 WIBKoridor Baru Layanan Biskita Trans Depok Mulai Dikembangkan
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi

















