Connect with us

POLITIK

PDIP Pertanyakan Kapasitas Yusril Usul Threshold

Aktualitas.id -

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus, foto: https://www.gesuri.id/

AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen 13 kursi DPR. Partai mempertanyakan apakah itu sikap resmi pemerintah atau opini pribadi.

Wacana perubahan ambang batas parlemen kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan formula baru berbasis jumlah komisi di DPR.

Dalam skema tersebut, partai politik cukup memperoleh minimal 13 kursi di DPR agar dapat lolos ke parlemen. Angka itu disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR yang saat ini berjumlah 13.

Menanggapi hal itu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melalui Ketua DPP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa setiap usulan dalam demokrasi sah untuk disampaikan. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan posisi dari pihak yang menyampaikan gagasan tersebut.

“Namanya usulan tentu boleh disampaikan, apalagi beliau berasal dari partai politik,” ujar Deddy, Kamis (30/4/2026).

Meski demikian, PDIP mempertanyakan apakah pernyataan Yusril tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai representasi resmi pemerintah atau hanya pandangan pribadi.

Menurut Deddy, hingga saat ini pemerintah belum mengajukan usulan resmi maupun naskah akademik terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menilai, kejelasan sikap pemerintah sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan partai politik, khususnya yang berada dalam koalisi pemerintahan di parlemen.

“Apakah itu sudah menjadi sikap pemerintah dan telah dikomunikasikan dengan presiden, menteri dalam negeri, menteri hukum, serta fraksi-fraksi koalisi pemerintah di DPR?” tegasnya.

Deddy juga mengingatkan agar wacana tersebut tidak berkembang menjadi multitafsir yang berpotensi mengganggu stabilitas komunikasi politik di parlemen.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar ambang batas parlemen ditentukan berdasarkan jumlah komisi DPR, sehingga setiap partai yang memiliki minimal 13 kursi dapat terwakili di seluruh komisi.

Wacana ini dinilai berpotensi mengubah peta kekuatan politik di parlemen jika benar-benar diadopsi dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. (Firman/Mun)

TRENDING