Connect with us

NASIONAL

Dasco: Cepat atau Lambat UU Ketenagakerjaan Tergantung Buruh

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong percepatan penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada 2026. Dalam proses ini, DPR meminta peran aktif dari kalangan buruh untuk ikut menentukan arah kebijakan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa cepat atau lambatnya penyusunan regulasi tersebut sangat bergantung pada kontribusi buruh, khususnya dalam menyiapkan bahan akademik.

“Sebenarnya lambat atau cepat dari undang-undang ini tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian,” ujar Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, kualitas masukan dari buruh akan menjadi faktor penentu dalam merumuskan substansi UU Ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan berpihak pada pekerja.

Dasco menekankan bahwa penyusunan UU ini bukan sekadar revisi aturan lama. Hal tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru.

“Kita bukan merevisi undang-undang yang lama. Amanat MK adalah membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” tegasnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan target penyelesaian UU Ketenagakerjaan paling lambat akhir tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Isu ketenagakerjaan menjadi sorotan utama dalam peringatan May Day tahun ini, seiring meningkatnya tuntutan buruh terkait perlindungan kerja, penghapusan praktik merugikan, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Dengan dilibatkannya buruh secara aktif, DPR berharap UU Ketenagakerjaan yang baru dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja di Indonesia.

Partisipasi ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan implementatif di lapangan. (Firman/Mun)

TRENDING