RAGAM
Nikita Mirzani Mengadu ke Presiden Prabowo: Jaksa Abaikan Bukti Jarum Suntik Ilegal

AKTUALITAS.ID — Artis kontroversial Nikita Mirzani melayangkan keluhan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang tengah dihadapinya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), Nikita menyampaikan keberatannya terhadap sikap penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya mengabaikan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
“Ada jarum suntik yang tidak memiliki barcode dan tidak terdaftar, tapi hal itu tidak diindahkan oleh penyidik dan JPU,” ungkap Nikita saat membacakan surat terbuka untuk Presiden Prabowo di hadapan majelis hakim.
Menurut Nikita, dirinya justru berupaya melindungi masyarakat dari produk kecantikan ilegal yang bisa membahayakan kesehatan. Ia mengklaim telah menyelamatkan banyak orang dari penggunaan produk dengan klaim berlebihan (overclaimed) dan bahan berbahaya.
“Saya sudah menyelamatkan banyak wajah orang Indonesia. Tapi justru saya yang diproses hukum, bukan produsennya yang diperiksa lebih lanjut,” keluhnya.
Dalam surat yang dibacakannya, Nikita memohon kepada Presiden Prabowo untuk menegakkan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
“Tolong hukum di negara kita yang tercinta ini benar-benar diluruskan. Jangan sampai kekuasaan mengalahkan keadilan, hingga sulit membedakan mana yang benar dan mana yang salah,” tutup Nikita dengan nada emosional.
Kasus yang menjerat Nikita berkaitan dengan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dituduhkan padanya, sementara ia mengaku hanya menyuarakan kebenaran terkait produk kecantikan yang dianggapnya bermasalah. (ARI WIBOWO/DIN)
-
NASIONAL13/07/2025 15:30 WIB
Ini Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
OLAHRAGA13/07/2025 17:00 WIB
Pebalap Indonesia Cetak Sejarah, Raih Podium Perdana di RBRC Jerman
-
OLAHRAGA13/07/2025 16:00 WIB
Final Piala Presiden 2025 Malam Ini: Oxford United vs Port FC
-
DUNIA13/07/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa dan Meksiko
-
OTOTEK13/07/2025 15:30 WIB
Waspada Penipuan M-Banking Melalui WhatsApp, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
-
EKBIS13/07/2025 17:30 WIB
Bulog Tanjungpinang Salurkan 497 Ton Beras Gratis untuk 24.877 Keluarga di Kepri
-
OLAHRAGA13/07/2025 19:00 WIB
KONI Fokus Menuju PON Bela Diri 2025 Usai Sukses Gelar Kejurnas di Samarinda
-
NUSANTARA13/07/2025 14:30 WIB
Oknum Guru SMA di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual