EKBIS
DPR Minta Pemerintah Tertibkan Perusahaan Besar yang Manfaatkan TKDN IK
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Regulasi yang tercantum dalam Permenperin 46/2022 dirancang untuk membuka peluang bagi industri kecil menengah (IKM) dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa sejumlah perusahaan besar justru ikut memanfaatkan regulasi ini, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi IKM.
Permenperin tersebut mewajibkan industri kecil memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk dapat ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI, menilai bahwa implementasi aturan ini masih jauh dari optimal karena lemahnya pengawasan.
“Ketentuan 40% TKDN harusnya disertai dengan pengawasan yang ketat. Saat ini, banyak perusahaan besar yang menyiasati aturan tersebut untuk ikut dalam proyek pemerintah, yang sebenarnya diperuntukkan bagi IKM. Hal ini bisa merugikan investasi dan iklim bisnis dalam negeri,” ujar Darmadi.
Darmadi menegaskan, pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan sertifikasi TKDN 40%, terutama kepada perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar.
“Perusahaan besar tidak seharusnya mendapat sertifikasi TKDN yang diperuntukkan bagi IKM. Pemerintah harus melakukan verifikasi dan validasi yang lebih kredibel sebelum memberikan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Menurut Darmadi, adanya celah ini telah membuka peluang penyimpangan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Ia menjelaskan, modus yang sering terjadi adalah perusahaan besar mendaftarkan diri sebagai IKM melalui manipulasi dokumen, tanpa benar-benar memproduksi barang yang memenuhi syarat TKDN.
Lebih lanjut, Darmadi menyebutkan bahwa penyimpangan ini juga terjadi dalam pengadaan sistem pendingin udara (AC) untuk proyek-proyek pemerintah. Banyak produk yang tidak memenuhi syarat TKDN justru masuk ke pasar melalui celah regulasi, sehingga merugikan pemerintah dan industri dalam negeri.
Dampak lainnya, lanjut Darmadi, adalah potensi negatif bagi investasi di sektor industri pendingin dan refrigerasi.
“Pemerintah seharusnya melindungi investasi asing yang telah mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Beberapa perusahaan, termasuk perusahaan AC asal Jepang, telah berinvestasi besar dengan membangun fasilitas produksi di Indonesia. Jika penyimpangan seperti ini dibiarkan, akan mengancam investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Darmadi.
Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan meningkatkan koordinasi antara kementerian terkait dan memperkuat pengawasan di lapangan.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan iklim investasi yang kondusif dan menjaga keberlanjutan investasi dalam negeri,” tutupnya.
Dengan potensi kerugian yang besar bagi industri dan investasi dalam negeri, pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam implementasi kebijakan TKDN, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. (KAISAR/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




