Connect with us

Berita

Ustaz Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Bareskrim

AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir mangkir dari agenda pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). “Kami sabagai kuasa hukum untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap UBN. Harap dimaklumi kata Tim Advokasi Hukum […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir mangkir dari agenda pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

“Kami sabagai kuasa hukum untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap UBN. Harap dimaklumi kata Tim Advokasi Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut, Rabu, 8 Mei 2019. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama Bachtiar sebagai tersangka.

Namun alasan kleinnya tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dikarenakan UBN sudah mempunyai jadwal.

“Seharusnya ada panggilan terhadap UBN pada Tanggal 8 Mei 2019. Namun karena Ustd sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 2017 untuk kasus YKUS yang menjerat tersangka Islahudin Akbar, karyawan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Bachtiar diduga menggunakan dana di YKUS untuk kepentingan pribadi. Usai diperiksa pada 10 Februari 2017, Bachtiar membantah menyelewengkan dana umat.

Dia mengaku dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[Yogo]

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending