Demo GNPF dan FPI di Bawaslu, Polisi: Kalau Menggangu Bisa Dibubarkan


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) berrsama anggota Komisi III DPR Abu Bakar Al Habsyi (kiri) memberi keterangan kepada media usai uji tembak senpi Glock 17 di lapangan tembak Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). Hal tersebut guna uji balistik terkait penggunaan senjata Glock 17 yang diduga digunakan pada insiden penembakan Gedung DPR. Peluru kaliber 9 mm, berat 115 gram produksi TMC ini diuji tembak pada jarak 300 meter. (Foto: Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Alumni 212 menggelar unjuk rasa di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa ini beberapa elemen seperti Persaudaraan alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) turut turun ke jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan aksi yang digelar di Bawaslu itu tidak mempunya izin. Pasalnya, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atas aksi tersebut.

“Aturannya harus memberitahu kepada pihak kepolisian, kalau misalnya tidak ada pemberitahuan berarti ilegal,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Kendati demikian, kata Argo, pihaknya tetap menyiagakan ribuan personil. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya gesekan-gesekan internal.

“Ada 10 ribu personel gabungan sudah disiapkan. Nanti anggota berdiri di jalan, ada yang menggunakan seragam ada yang tidak menggunakan seragam, ada juga yang mengatur lalu lintas,” ungkapnya.

Karena itu, Argo mengimbau kepada massa yang menyampaikan pendapatnya di depan Bawaslu agar tetap menjaga ketertiban.

“Kalau itu menganggu ketertiban umum bisa dibubarkan, personel sudah ada semua,” tukasnya. [Juniar Arbianto]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>