Berita
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rommy
AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal praperadilan tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy, Agus Widodo menolak gugatan praperadilan. “Mengadili, menyatakan eksepsi termohon menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Selasa, (14/5/2019). Dengan adanya keputusan hakim tersebut, maka penetapan tersangka kasus jual beli […]

AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal praperadilan tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy, Agus Widodo menolak gugatan praperadilan.
“Mengadili, menyatakan eksepsi termohon menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Selasa, (14/5/2019).
Dengan adanya keputusan hakim tersebut, maka penetapan tersangka kasus jual beli jabatan di tubuh Kemenag yang mempersangkakan Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.
“Putusan bahwa praperadilan hanya pembuktian administratif. Aspek formil, sah atau tidak penetapan tersangka tidak memasuki materi pokok perkara. Objek praperadilan sah atau tidaknya penahanan penyitaan,” paparnya.
Hakim berpendapat penyelidikan yang dilakukan KPK sah, dan penetapan tersangka terhadap Romi sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam sprindik pid.00/01/03/2019
“Atas sprindik, permohonan tidak termasuk kapan dan isi hasil sadap adalah kewenangan majelis hakim Tipikor dalam sidang pokok perkara,” pungkasnya. [Jose Tarigan]
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
NASIONAL13/03/2025
Tunjangan Guru ASN Langsung Ditransfer ke Rekening, Prabowo: Cepat dan Singkat
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NUSANTARA13/03/2025
Tiga Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogya Dibakar, Pelaku Ngaku Sakit Hati dengan KAI
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini
-
OLAHRAGA13/03/2025
Dewa United Bangga! Tiga Pemainnya Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
OLAHRAGA13/03/2025
8 Tim Pastikan Tempat di Perempat Final Liga Champions 2024/25, Duel Panas Menanti!
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office