Ini Empat Poin Pertimbangan Soal Amnesti Baiq Nuril


AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya akan membahas empat poin pertimbangan terhadap permohonan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Pembahasan tersebut, kata Arsul merupakan tindak lanjut dari surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Arsul menjelaskan, kemungkinan besar Komisi III yang akan ditunjuk untuk merespons surat tersebut.

“Di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespon surat permintaan pertimbangan presiden, kemungkinan besar ya komisi III,” kata Arsul di Kompleks DPR, Selasa, 16 Juli 2019.

Lebih lanjut, Arsul memaparkan empat poin yang akan dibahas sebelum mengeluarkan rekomendasi amnesti, yakni Komisi III akan melihat dan menimbang sejauh mana fakta-fakta persidangan yang terungkap terkait kasus yang melilit Baiq Nuril.

Kemudian, pihaknya juga akan menimbang pasal yang didakwakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

“Seperti apa sih maksudnya dulu (pasal) itu kan kita harus buka kembali, juga risalah persidangan, apakah pasal itu dibahas,” kata Arsul.

Lalu, Komisi III juga harus melihat pertimbangan hukuman dari tingkat pertama pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Nah yang terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>