Berita
KPK Pecat Petugas Pengawal Idrus Marham
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat M, pengawal tahanan yang bertugas mengawal terdakwa Idrus Marham. Dia dipecat karena dinilai melanggar disiplin. Direktorat Pengawasan Internal KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam pengawalan tahanan Idrus Marham (IM) yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019. “Pimpinan memutuskan […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat M, pengawal tahanan yang bertugas mengawal terdakwa Idrus Marham. Dia dipecat karena dinilai melanggar disiplin.
Direktorat Pengawasan Internal KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam pengawalan tahanan Idrus Marham (IM) yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019. “Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/7).
Ia menyatakan lembaganya melakukan pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan. Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. “Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus,” tuturnya.
KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apapun. “Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK sehingga sampai pemberhentian dilakukan yang bersangkutan bekerja di KPK selama satu tahun lima bulan. Direktorat Pengawasan Internal telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” kata Febri.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam pengeluaran dan pengawalan terhadap Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta. Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi jingga tahanan KPK. Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.
-
NASIONAL03/05/2025 13:00 WIB
Pengangguran Meningkat, KSPI Desak Pemerintah Re-negosiasi dengan AS
-
OTOTEK03/05/2025 12:30 WIB
TikTok Didenda Rp 9,9 Triliun karena Kirim Data Pengguna ke China
-
NUSANTARA03/05/2025 20:00 WIB
Santri Putri di Temanggung Jadi Korban Bullying
-
OLAHRAGA03/05/2025 17:00 WIB
Aldila Sutjiadi Juara Ganda WTA 125 Catalonia Open di Spanyol
-
RAGAM03/05/2025 18:00 WIB
Pengacara Bantah Tuduhan Paula Verhoeven: “Ciuman Itu Hanya Adegan Film, Bukan Perselingkuhan”
-
POLITIK03/05/2025 15:00 WIB
Mutasi Letjen Kunto Batal, DPR: TNI Jangan Jadi Alat Politik
-
EKBIS03/05/2025 10:30 WIB
Lautan Merah Kripto: Bitcoin dan Kawan-kawan Dihantam Koreksi
-
NASIONAL03/05/2025 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Dorong Gerakan Lingkungan Berbasis Masyarakat