Berita
Caleg DPRD DKI dari Gerindra Jadi DPO Polisi
AKTUALITAS.ID – Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra bernama Wahyu Dewanto sedang dicari jajaran Polda Metro Jaya terkait politik uang. Ada dugaan Wahyu terlibat kasus politik uang saat Pemilihan Umum 2019 dan kini polisi telah menyebar selebaran yang berisi pencarian terhadap Wahyu. “Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran […]
AKTUALITAS.ID – Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra bernama Wahyu Dewanto sedang dicari jajaran Polda Metro Jaya terkait politik uang. Ada dugaan Wahyu terlibat kasus politik uang saat Pemilihan Umum 2019 dan kini polisi telah menyebar selebaran yang berisi pencarian terhadap Wahyu.
“Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung), makannya kita buat pengumuman di sana ya,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Argo mengatakan, selebaran tersebut dibuat lantaran Wahyu urung memenuhi panggilan polisi yang pertama dan kedua. Perkara itu sendiri sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polisi telah mengirim surat panggilan ke alamat Wahyu. Oleh karena itu, selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan. “Namanya ada laporan dari seseorang berkaitan dengan UU Pemilu. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kan UU-nya berbeda dengan pelaksanaan untuk penyelidikannya kami menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia,” ujarnya. [republika]
Adapun isi selebaran tersebut adalah:
PENGUMUMAN
Berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan
3. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.
Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka