AKTUALITAS.ID – Menyuarakan pendapat merupakan kebebasan setiap individu masyarakat yang telah di jamin oleh undang-undang, asalkan hal itu tidak keluar dari koridor yang berlaku.
Menyampaikan pendapat bisa melalui Instansi Negara, Parlemen jalanan, dan Bahkan Dunia Maya. Seperti dalam akun Twitter yang menggunakan Tagar #SaveKadesInovatif yang dilakukan oleh Netizen terhadap Kasus Penangkapan Kades di Aceh Yang Menjual Bibit padi unggulan IF8 tanpa memiliki lebel resmi dari negara.
Tagar #SaveKadesInovatif sendiri menjadi top trending topik urutan kedua di bawah tegar #NTCDREAM_BOOM_Release pada siang 26 Juli 2019 dengan 6,113 cuitan.
Ini dia pembelaan Netizen Terhadap Kades Aceh melalui tagar #SaveKadesInovatif.
“Bapak Kades Munirwan inovator pengembangan bibit padi” tulis akun @Arifinnusantara.
sedangkan dari akun @triAndoko berpendapat “Berpadu untuk membangun desa dengan memacu INOVASI DESA…”