Connect with us

NASIONAL

DPR: Polri di Bawah Mendagri Berbahaya

Aktualitas.id -

Ilustrasi anggota Kepolisian berjaga, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacan menempatkan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memicu perdebatan panas di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah dan DPR RI kompak pasang badan menolak usulan tersebut. Mereka menegaskan, Polri bukan sekadar lembaga biasa, melainkan alat negara strategis yang harus langsung berada di bawah kendali Presiden demi menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum nasional.

Dalam sidang uji materiil UU Polri di MK, Rabu (13/5/2026), Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tidak bisa diubah sembarangan.

“Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian, karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum,” tegas Edward.

Menurutnya, posisi langsung di bawah Presiden diperlukan agar rantai komando tetap solid, respons keamanan lebih cepat, dan koordinasi penegakan hukum berjalan efektif tanpa birokrasi berlapis.

Edward juga menekankan bahwa sistem presidensial Indonesia memang memberi ruang bagi sejumlah lembaga strategis untuk berada langsung di bawah Presiden, tanpa harus melalui kementerian tertentu.

“Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pelaksanaan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta TAP MPR VII/2000,” ujarnya.

Pemerintah bahkan mengutip Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kedudukan Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian.

Sementara itu, DPR RI melalui Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII menilai usulan menempatkan Polri di bawah Mendagri justru berpotensi memunculkan masalah baru yang serius.

“Ini bisa mengaburkan rantai komando yang selama ini berjalan efektif,” kata Hinca dalam sidang.

Menurut DPR, bila Polri berada di bawah Mendagri, maka Presiden tidak lagi memegang kendali langsung terhadap kepolisian. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu dualisme komando dan memperlambat pengambilan keputusan strategis di sektor keamanan.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta agar Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui Mendagri. Mereka beralasan posisi Polri langsung di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan ketidaksetaraan hukum.

Namun pemerintah dan DPR menegaskan, desain kelembagaan Polri saat ini justru dibuat untuk menjaga independensi, efektivitas, serta stabilitas keamanan nasional. (Firman/Mun)

TRENDING

Exit mobile version